Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan penerima gelar Pahlawan Nasional.
- Pengumuman dilakukan di Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
- Salah satu penerima gelar adalah Soeharto; total ada sekitar 10 nama tokoh nasional.
Kita Tekno – Mantan Presiden RI, Soeharto akan diumumkan menerima gelar Pahlawan Nasional besok, Senin (10/11/2025).
Hal itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pahlawan yang diperingati pada 10 November.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan akan ada 10 nama tokoh yang akan menerima gelar Pahlawan Nasional tersebut.
Pernyataan itu diungkap setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
“Besok, insya allah akan diumumkan,” kata Prasetyo.
Dalam rapat terbatas tersebut kata Prasetyo, dibahas mengenai finalisasi penganugerahan gelar pahlawan nasional.
Rencananya pengumuman pahlawan nasional akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Iya (oleh Presiden),” katanya.
Menurut Prasetyo terdapat kurang lebih 10 nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional.
Pemberian gelar pahlawan tersebut sebagai bagian dari penghormatan terhadap para pemimpin terdahulu.
“Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apapun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” katanya.
Prasetyo membenarkan bahwa satu dari 10 nama yang akan menerima gelar Pahlawan Nasional tersebut adalah Presiden kedua RI, Soeharto.
Sebelumnya wacana Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional memicu pro dan kontra.
“Ya masuk, masuk (Soeharto),” katanya.
Dalam memutuskan gelar pahlawan nasional, kata Prasetyo, Presiden Prabowo menerima masukan dari sejumlah pihak diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan juga Ketua MPR Ahmad Muzani.
Pasalnya Presiden menugaskan sejumlah orang untuk berkomunikasi dengan sejumlah tokoh dan menyerap masukan mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional.
“Tadi juga kemudian bapak presiden mendapatkan masukan dari Ketua MPR, kemudian juga dari Wakil Ketua DPR. Karena memang cara bekerja beliau, beliau menugaskan beberapa untuk berkomunikasi dengan para tokoh, mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan apa yang nanti diputuskan oleh bapak presiden, oleh pemerintah itu, sudah melalui berbagai masukan,” katanya.
Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas 40 nama usulan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ke Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.
Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut, adalah Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta tokoh buruh Marsinah.
Gus Ipul mengatakan, usulan nama-nama ini telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini.
“Ada beberapa nama yang memang kita bahas dan kita putuskan pada tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid dan juga ada Marsinah serta ada beberapa tokoh-tokoh yang lain,” kata Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Gus Ipul menjelaskan, tahap pengusulan nama-nama ini berawal dari masyarakat serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Kemudian nama ini diajukan dan ditandatangani oleh bupati atau wali kota setempat.
Selanjutnya, dokumen ditandatangani gubernur, lalu diteruskan ke Kemensos.
“Kami melakukan pengkajian yang dikaji oleh tim (TP2GP). Hasilnya, hari ini saya teruskan kepada Pak Fadli Zon selaku Ketua Dewan Gelar. Ya tentu ini nanti selanjutnya akan dibahas sepenuhnya dan kita tunggu hasilnya secara bersama-sama,” jelas Gus Ipul.
Beberapa nama lain yang juga diusulkan, adalah Syaikhona Muhammad Kholil, KH Bisri Syamsuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim.
Lalu Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin.
Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) atas usulan gelar pahlawan nasional dari berbagai provinsi.
Syarat Menerima Gelar Pahlawan Nasional
Aturan soal gelar pahlawan nasional termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di undang-undang tersebut, diatur enam syarat umum dan tujuh syarat khusus seseorang bisa diberi gelar pahlawan nasional.
Berikut enam syarat umum yang diatur Pasal 25 UU 20/2009:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara.
Setelah memenuhi syarat umum, nama tersebut harus tujuh memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 UU 20/2009.
Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Mantan Presiden yang Sudah Tiada
Berbeda dengan Bahlil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa setiap mantan presiden yang telah tiada layak diangkat sebagai pahlawan nasional.
Sebab, mereka telah berjuang dan berkorban saat memimpin negeri.
“Setiap zaman ada tokoh pahlawannya. Kita harus menghargai perjuangan para tokoh pemimpin bangsa, termasuk para mantan Presiden yang telah memimpin Indonesia. Mereka adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia. Pak Karno, Pak Harto, Pak Habibie, dan Gus Dur, adalah para pemimpin bangsa yang layak menjadi pahlawan,” ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025), melansir Antara.
Ia pun mengajak bangsa Indonesia bersatu, saling mendukung, dan menguatkan untuk membangun bangsa bersama-sama.
Menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawan, termasuk para pemimpin negara yang sudah mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Masyarakat tidak boleh menyimpan dendam dan mengungkit keburukan para pemimpin terdahulu. Karena memang tidak ada orang yang sempurna.
“Dan usulan pahlawan dari para tokoh berbagai latar belakang itu menunjukkan kenegarawanan Presiden Prabowo untuk merangkul dan membangun harmoni serta kebersamaan,” ujar Niam.
40 nama tokoh
Berikut deretan 40 nama tokoh yang diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Pahlawan nasional adalah gelar kehormatan yang diberikan negara kepada seseorang yang berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan, memajukan, atau mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Gelar ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses penilaian oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Terdapat dua nama mantan Presiden yang juga ikut diusulkan tahun ini.
Daftar nama itu sudah diajukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Usulan itu kemudian diberikan kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.
Nama Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hingga aktivis buruh, Marsinah, ada dalam daftar tersebut.
Selain itu, ada pula nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang belakangan menuai pro kontra.
Sebanyak 40 nama tokoh itu, kata Gus Ipul, dikirim ke Dewan GTK melalui beragam rapat dan proses panjang.
Nama-nama tersebut, juga sudah dinilai memenuhi syarat yang ada sebelum diserahkan ke Dewan GTK.
“Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
“Kemudian dibawa ke tingkat provinsi, di tingkat provinsi dibawa ke Kementerian Sosial. Setelah lewat Kementerian Sosial diproses lagi baru naik ke Dewan Gelar,” sambungnya.
Sebanyak 40 nama itu, terdiri dari 4 usulan baru 2025, 16 usulan tunda 2024, dan 20 usulan periode 2011-2023 yang memenuhi syarat untuk diajukan kembali.
Nama-nama tokoh yang sudah diusulkan sejak 2010.
Berikut daftar nama-nama yang diusulkan: Usulan 2025
KH. Muhammad Yusuf Hasyim – Jawa Timur
Demmatande – Sulawesi Barat
KH. Abbas Abdul Jamil – Jawa Barat
Marsinah – Jawa Timur
Usulan Tunda 2024
Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat – Diusulkan Tahun 2011
Abdoel Moethalib Sangadji – Maluku – Diusulkan Tahun 2023
Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin – DKI Jakarta – Diusulkan Tahun 2010
Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu – Sulawesi Utara – Diusulkan Tahun 2023
Mr. Gele Harun – Lampung – Diusulkan Tahun 2023
Letkol Moch. Sroedji – Jawa Timur – Diusulkan Tahun 2019
Prof. Dr. Aloei Saboe – Gorontalo – Diusulkan Tahun 2021
Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng – Jawa Tengah – Diusulkan Tahun 2010
Mahmud Marzuki – Riau – Diusulkan Tahun 2022
Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar – Aceh – Diusulkan Tahun 2021
Drs. Franciscus Xaverius Seda – Nusa Tenggara Timur – Diusulkan Tahun 2012
Andi Makkasau Parenrengi Lawawo – Sulawesi Selatan – Diusulkan Tahun 2010
Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara – Diusulkan Tahun 2020
Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma – Jawa Barat – Diusulkan Tahun 2024
K.H. Wasyid – Banten – Diusulkan Tahun 2024
Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati – Jawa Tengah – Diusulkan Tahun 2024
Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur – Diusulkan Tahun 2021
K.H. Abdurrahman Wahid – Jawa Timur – Diusulkan Tahun 2010
H.M. Soeharto – Jawa Tengah – Diusulkan Tahun 2010
K.H. Bisri Syansuri – Jawa Timur – Diusulkan Tahun 2020
Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat – Diusulkan Tahun 2012
Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf – Sulawesi Selatan – Diusulkan Tahun 2010
H.B. Jassin – Gorontalo – Diusulkan Tahun 2022
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat – Diusulkan Tahun 2022
M. Ali Sastroamidjojo – Jawa Timur – Diusulkan Tahun 2023
dr. Kariadi – Jawa Tengah – Diusulkan Tahun 2020
R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo – Jawa Tengah – Diusulkan Tahun 2023
Basoeki Probowinoto – Jawa Tengah – Diusulkan Tahun 2023
Raden Soeprapto – Jawa Tengah – Diusulkan Tahun 2010
Mochamad Moeffreni Moe’min – DKI Jakarta – Diusulkan Tahun 2018
K.H. Sholeh Iskandar – Jawa Barat – Diusulkan Tahun 2023
Syekh Sulaiman Ar-Rasuli – Sumatera Barat – Diusulkan Tahun 2022
Zainal Abidin Syah – Maluku Utara – Diusulkan Tahun 2021
Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy – Maluku – Diusulkan Tahun 2021
Chatib Sulaiman – Sumatera Barat – Diusulkan Tahun 2023
Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri – Sulawesi Tengah – Diusulkan Tahun 2010
Daftar Anggota Dewan Gelar
Untuk diketahui, nama-nama yang telah diusulkan akan dikaji oleh Dewan Gelar yang diketuai oleh Fadli Zon sekaligus Menteri Kebudayaan RI.
Selain Fadli Zon, berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025, berikut nama-nama dalam Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan periode 2025-2030.
– Ketua merangkap anggota: Fadli Zon
– Wakil Ketua merangkap anggota: Prof Susanto Zuhdi (sejarawan)
– Anggota:
Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat
Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago
Prof Agus Mulyana
Prof. Nasaruddin Umar
Jenderal Polisi (Purn) Sutarman
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com