Tampang dan Peran 4 Tersangka Penculikan Bilqis

Photo of author

By AdminTekno

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan Bilqis (4). Selain Sri Yuliana alias SY, tiga tersangka lainnya yakni Meriana alias MA (24), Adit Saputra alias AS (36), dan Nadia Hutri alias NH.

Saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, keempat pelaku dihadirkan. Tampak mereka mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Keempatnya tertunduk lesu saat diperlihatkan polisi.

Sepanjang konferensi pers, para pelaku terdiam, tak sepatah kata pun terucap.

Peran Para Tersangka

Djuhandhani mengungkapkan peran para tersangka:

  1. SY alias Sri Yuliana, pelaku utama tawarkan ke Facebook

Sri Yuliana merupakan pelaku utama yang menculik Bilqis di playground pada 2 November 2025.

Sri Yuliana membawa korban dari taman ke kosnya di Jalan Abu Bakar, Makassar. Kemudian dia menawarkan korban melalui Facebook.

  1. NH alias Nadia Hutri membeli Rp 3 Juta

Lalu Nadia Hutri yang tertarik dengan tawaran Sri Yuliana bersedia membeli dengan harga Rp 3 juta. Nadia datang ke kosan Yuliana untuk mengambil Bilqis dan menyerahkan uang tersebut.

“Atas nama NH, hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku,” kata Djuhandhani.

3. AS alias Adit dan MA alias Meriana: Pembeli Bilqis di Jambi

Nadia lalu membawa korban ke Jambi. Di Jambi, Nadia menjual Bilqis ke tersangka Adit (AS) dan Meriana (MA).

“Pengakuan NH (menjual ke) keluarga di Jambi sebesar Rp 15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak,” jelas Djuhandhani.

“Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” imbuh Djuhandhani.Adit dan Meriana Jual Bilqis Rp 80 Juta

Sementara itu, Adit dan Meriana mengaku membeli korban dari Nadia sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.

Saat ini keempatnya sudah diamankan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Comment