Kita Tekno – , JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, mengungkapkan perasaannya selama menjalani masa tahanan. Ia mengaku melalui masa sulit karena terpisah dari keluarga dan anak-anaknya. Pada Senin (10/11/2025), berkas perkaranya telah secara resmi dilimpahkan kepada pihak penuntut umum.
“Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya yang masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” tutur Nadiem Makarim di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Meski berada dalam situasi yang penuh tantangan, ia menyatakan rasa syukurnya karena dianugerahi kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT. Nadiem juga meyakini bahwa keadilan akan berpihak kepadanya. “Karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia. Semoga Allah memberikan saya keadilan,” tambahnya dengan penuh harap.
Di sisi lain, Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, menyampaikan apresiasi atas akses kunjungan yang diberikan kepada keluarga untuk bertemu Nadiem yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. “Saya dan anak-anak sudah bisa datang dan mengunjungi. Jadi, itu benar-benar membantu. Mas Nadiem juga bisa ketemu bayi saya, umurnya, kan, baru satu tahun soalnya. Jadi, terima kasih sekali kami bisa ketemu dengan Mas Nadiem,” jelas Franka. Ia juga berharap agar seluruh proses hukum yang akan dihadapi suaminya dapat berjalan dengan baik dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh. “Saya percaya bahwa suami saya dan semuanya sudah melakukan yang terbaik dalam pekerjaannya, melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,” ujarnya, menegaskan keyakinan akan integritas suaminya.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. Keempat tersangka yang dilimpahkan meliputi Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM), serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. Sementara itu, tersangka Jurist Tan (JT) yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan ke JPU karena saat ini masih berstatus buron.
Ringkasan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, kini tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, mengungkapkan masa sulitnya selama ditahan. Ia terpisah dari keluarga dan anak-anaknya, namun tetap bersyukur atas kesehatan dan meyakini keadilan akan berpihak padanya. Istrinya, Franka Franklin, berterima kasih atas izin kunjungan dan berharap proses hukum berjalan transparan.
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan ke JPU Kejari Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sementara itu, tersangka Jurist Tan masih buron.