
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11) dan menyita sejumlah barang bukti krusial. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (11/11) menjelaskan hasil penggeledahan tersebut. “Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ujarnya. Budi menambahkan bahwa barang bukti yang disita, khususnya terkait dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau, sangat vital untuk mengungkap kasus ini.
Selain penyitaan, Budi juga mengungkapkan bahwa dalam serangkaian upaya penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK turut meminta keterangan dari beberapa pihak penting. Mereka adalah Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal Febnaldi, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi. “Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak ini amat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” tegas Budi.

Di tengah proses penanganan kasus ini, Budi Prasetyo juga menyampaikan imbauan serius kepada seluruh pihak yang terkait. KPK meminta agar mereka bersikap kooperatif dalam seluruh tahapan penyidikan. Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat Provinsi Riau untuk tetap aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Respons Pemprov Riau

Menanggapi langkah KPK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebelumnya menyampaikan pandangan yang berbeda. Menurut Hariyanto, aktivitas yang dilakukan KPK di kantornya bukanlah penggeledahan, melainkan upaya untuk mencari data. “Enggak ada penggeledahan. Jadi KPK datang ke sini, ada yang datang meminta data. Bagaimanapun kita selaku tuan rumah membantu proses penyidikan KPK,” jelas Hariyanto.
Lebih lanjut, Hariyanto menuturkan bahwa tidak ada ruangan yang diperiksa secara khusus. Ia menggambarkan situasi saat itu hanya sebatas “ngobrol-ngobrol aja”. Mengenai kemungkinan adanya dokumen yang dibawa KPK, ia menyatakan belum mengetahuinya. Namun, jika ada berkas yang disita, Sekda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang akan menandatangani berita acaranya.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau beberapa waktu lalu. Buntut dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid dan kedua tersangka lainnya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Modus operandinya adalah meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dialokasikan untuk Dinas PUPR pada tahun 2025.
Angka 5 persen tersebut setara dengan Rp 7 miliar. Nominal ini didasarkan pada penambahan anggaran Dinas PUPR yang signifikan, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, yang berarti ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar. Proses pemberian fee ini diduga telah direalisasikan sebanyak tiga kali, dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diserahkan kepada Abdul Wahid dan rekan-rekannya.
KPK berhasil membongkar praktik rasuah ini pada saat pemberian fee terakhir, yaitu pada November 2025. Kini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini, mereka belum memberikan komentar apa pun terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mereka.