
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menggeledah ruang kerja Bupati Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11) siang. Tindakan ini diduga kuat merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Ponorogo, menyoroti dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Penggeledahan yang berlangsung di lantai dua kantor Pemkab Ponorogo, Jalan Alun-Alun Utara, Kecamatan Mangkujayan, dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Para penyidik KPK terlihat terlebih dahulu membuka segel yang terpasang, sebelum kemudian masuk untuk mengumpulkan bukti-bukti. Seluruh proses ini berjalan di bawah pengamanan ketat dari personel Polres Ponorogo yang tampak bersenjata lengkap.
Keterlibatan aparat keamanan dikonfirmasi oleh seorang anggota kepolisian yang enggan disebut namanya. “Kita ada satu regu diperbantukan untuk pengamanan giat KPK hari ini. Sebagian ditugaskan di kantor bupati (ruang kerja bupati) dan sebagian lain ke RSUD dr. Hardjono,” ungkapnya, seperti dikutip dari Antara. Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo belum memberikan keterangan kepada awak media terkait pengerahan personel untuk membantu pengamanan tim KPK ini.
Hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih berada di dalam area kantor bupati, melanjutkan pemeriksaan intensif. Di halaman depan gedung, terlihat tiga unit mobil Toyota Innova berwarna hitam metalik terparkir rapi, yang diduga merupakan kendaraan operasional tim penyidik. Sayangnya, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan, baik dari pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Ponorogo, terkait detail kegiatan penggeledahan tersebut.
Meskipun demikian, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam kesempatan sebelumnya telah memastikan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di bawah naungan Pemkab Ponorogo tetap berjalan normal. Ini untuk menjamin roda administrasi dan layanan masyarakat tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun OTT di Ponorogo yang menjadi pangkal kasus ini telah dilakukan pada Jumat (7/11) lalu. Dalam operasi tersebut, Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono telah terjaring dan ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya mereka, penyelidikan ini juga menyeret nama-nama lain sebagai tersangka, yaitu:
Yunus Mahatma, selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo
Sucipto, seorang pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan para tersangka lainnya dijerat dengan dugaan serius terkait suap jabatan, proyek-proyek di lingkungan RSUD dr. Hardjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Ponorogo sebagai kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Bupati di lantai dua kantor Pemkab Ponorogo, dengan pengamanan ketat dari Polres Ponorogo. Penyidik KPK mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
OTT sebelumnya telah menjaring Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai tersangka. Selain mereka, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan suap jabatan, proyek di RSUD, dan penerimaan gratifikasi.