
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, secara resmi mengumumkan penetapan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dengan penetapan ini, pelaku kini secara sah berstatus sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (11/11), menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
Untuk diketahui, ABH adalah terminologi hukum yang merujuk pada anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum. Keterlibatan ini mencakup berbagai peran, baik sebagai pelaku tindak pidana, korban kejahatan, maupun saksi dalam suatu kasus. Definisi ini menjadi krusial dalam memastikan penanganan kasus yang melibatkan anak-anak dilakukan sesuai dengan kaidah perlindungan khusus.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa ABH yang terlibat dalam insiden ini adalah seorang siswa aktif. Ia dipastikan bertindak secara mandiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme mana pun. Informasi ini penting untuk mengurai dugaan motivasi di balik insiden ledakan tersebut.
Dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait ledakan ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Tercatat, total 16 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak yang relevan, mulai dari anggota keluarga pelaku, guru-guru di SMAN 72 Jakarta, hingga para siswa, termasuk ABH itu sendiri dan keluarganya, yang turut diperiksa untuk melengkapi proses investigasi.

Di lokasi yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam seluruh tahapan penegakan hukum. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hak-hak anak, baik yang menjadi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum, dapat terpenuhi dan terjamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keterlibatan KPAI diharapkan dapat mengawal proses hukum agar berjalan dengan mengedepankan aspek perlindungan anak.
Ringkasan
Kapolda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan berstatus sebagai tersangka. ABH adalah terminologi hukum untuk anak di bawah 18 tahun yang terlibat dalam proses hukum. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa ABH tersebut adalah siswa aktif yang bertindak sendiri dan tidak terkait jaringan terorisme.
Polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk keluarga pelaku, guru, dan siswa. Dirreskrimum Polda Metro Jaya menekankan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan dilibatkan dalam seluruh tahapan penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku, terpenuhi sesuai undang-undang.