
Polisi telah menetapkan siswa yang meledakan bom di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka. Ia kini dijerat dengan pasal berlapis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan. Sebanyak 20 saksi dan barang bukti telah diperiksa.
“Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia,” tutur Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11).
Iman memastikan proses hukum kepada pelaku akan dilakukan sesuai UU yang berlaku. Hak anak akan dikedepankan.

“Maka kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak-hak dari anak tersebut,” ujarnya.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 76c UU Perlindungan Anak
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 355 KUHP
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.