Ribka Tjiptaning Dipolisikan! Ucapannya Soal Soeharto Jadi Sorotan

Photo of author

By AdminTekno

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) secara resmi melaporkan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11). Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan kontroversial Ribka mengenai Presiden ke-2 RI, Soeharto, terkait polemik gelar pahlawan nasional.

Ribka Tjiptaning diadukan karena mempertanyakan kelayakan Soeharto sebagai pahlawan nasional, bahkan secara eksplisit menyebutnya sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. Koordinator ARAH, Iqbal, menjelaskan dasar pelaporan ini di Bareskrim Polri. “Kami datang ke sini untuk mengadukan pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Iqbal, menegaskan kembali klaim Ribka yang mengutarakan bahwa Soeharto adalah “pembunuh jutaan rakyat.”

Iqbal dari ARAH menganggap pernyataan Ribka sarat akan hoaks. Menurutnya, tidak pernah ada putusan resmi dari pengadilan yang secara hukum menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat. Oleh karena itu, klaim tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan informasi yang salah di tengah masyarakat. “Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” tanya Iqbal, menyuarakan keraguan atas dasar kebenaran pernyataan tersebut.

Atas dasar tersebut, Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagai barang bukti, rekaman video yang memuat pernyataan Ribka turut dilampirkan dalam aduan tersebut.

Menanggapi aduan ini, Ribka Tjiptaning, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia berjanji akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisian. “Dihadapi saja,” tuturnya singkat, menunjukkan sikap teguhnya dalam menghadapi kasus ini.

Daftar Isi

Ringkasan

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri karena pernyataannya yang kontroversial mengenai Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ribka mempertanyakan kelayakan Soeharto sebagai pahlawan nasional dan bahkan menyebutnya sebagai “pembunuh jutaan rakyat,” yang dinilai ARAH sebagai hoaks karena tidak ada putusan hukum yang membuktikan hal tersebut.

Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE. Rekaman video yang memuat pernyataannya dijadikan barang bukti. Ribka menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan berjanji akan bersikap kooperatif.

Leave a Comment