
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Ia diperiksa sebagai saksi di kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11). Hellyana menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam. Hellyana sendiri sudah dua kali diperiksa Bareskrim. Pertama sebagai saksi di tahap penyelidikan.
Objek perkara dalam pemeriksaan ini berupa ijazah yang diterbitkan sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Babel tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/11).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, oleh seorang pelapor, seorang mahasiswa berinisial AS.
Proses ini juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Tindak pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang tidak benar diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga Pasal 69 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Truno mengatakan, proses pemeriksaan sudah sampai di tahap penyidikan substantif dan Polri tetap berhati-hati dalam menangani perkara ini.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ucapnya.
Sekilas Kasus
Hellyana dilaporkan ke polisi atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan administrasi politik. Laporan dibuat oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan keabsahan gelar Sarjana Hukum yang tercantum pada dokumen Hellyana.
Kasus ini awalnya ditangani Polda Babel, namun dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena diduga melibatkan lebih dari satu lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, pihak Universitas Azzahra–yang disebut sebagai kampus yang disebut sebagai asal ijazah tersebut–menyatakan tidak menemukan data Hellyana dalam sistem akademik mereka, termasuk KRS, KHS, pembayaran kuliah, maupun namanya pada daftar alumni.
Kuasa hukum kampus juga menyebut adanya perbedaan antara tanda tangan rektor yang tercantum di ijazah dan spesimen tanda tangan resmi. Sementara itu, Hellyana membawa dokumen pembelaan seperti ijazah, transkrip, foto wisuda, dan skripsi saat diperiksa oleh Bareskrim.
Bareskrim kemudian menerbitkan SPDP, menandai bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 263-264 KUHP serta ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.