MA Tolak Kasasi, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Tetap Dipenjara 18 Tahun
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar, beserta jaksa penuntut umum (JPU). Keputusan ini memastikan bahwa Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi Zarof Ricar yang tercantum dalam laman resmi MA. Putusan penting ini diketok pada hari Rabu, 12 November oleh majelis hakim yang terdiri dari Yohanes Priyana selaku Hakim Ketua, serta Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai anggota.
Selain hukuman badan selama 18 tahun, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan masa kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, MA memutuskan bahwa uang senilai Rp 8,8 miliar yang sebelumnya sempat dikembalikan kepada Zarof berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, kini dirampas oleh negara, sesuai dengan putusan banding.
Kasus ini bermula ketika Zarof Ricar terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur. Lebih dari itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang berasal dari berbagai pengurusan perkara. Seluruh uang dan emas tersebut disita oleh negara karena dianggap sebagai hasil gratifikasi yang melanggar hukum.
Ringkasan
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat MA, dan jaksa penuntut umum. Dengan putusan ini, Zarof Ricar tetap divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.
Zarof Ricar terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat terkait suap kasasi dan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Uang senilai Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan kepadanya dirampas oleh negara, dan seluruh gratifikasi yang diterima disita karena melanggar hukum.