Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeksekusi mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Langkah ini diambil menyusul penolakan kasasi yang diajukan Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi, mengakhiri perjalanan hukumnya di tingkat tertinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi rencana eksekusi tersebut kepada wartawan pada Sabtu (15/11). “Kita akan segera eksekusi setelah memperoleh salinan putusannya dari MA,” tegas Anang. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk segera mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut, dengan instruksi khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya upaya kasasi ini, putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Zarof Ricar tetap berlaku. Ia harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, uang senilai Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan kepada Zarof berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, kini akan dirampas untuk negara, sebagaimana ditetapkan dalam putusan banding sebelumnya.
Putusan kasasi yang final ini diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap putusan kasasi Ronald Tannur. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dari berbagai hasil pengurusan perkara. Uang dan emas dalam jumlah masif tersebut telah disita untuk negara sebagai bentuk gratifikasi.
Kasus Zarof Ricar memang sempat menyedot perhatian publik secara luas. Pasalnya, penyidik menemukan uang tunai mencapai Rp 915 miliar di kediamannya, sebuah jumlah yang mencengangkan. Tidak hanya itu, penemuan emas seberat 51 kilogram turut menambah daftar bukti gratifikasi yang mengejutkan banyak pihak. Temuan ini menjadi salah satu indikator kuat mengapa kasus ini begitu disoroti dan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
Di tengah sorotan hukum yang begitu keras, Zarof Ricar sempat mengungkapkan penyesalannya dalam sidang pleidoi. Ia mengaku amat menyesal terjerat kasus dugaan pemufakatan jahat suap vonis kasasi Ronald Tannur. Penyesalan mendalam ini ia rasakan terutama karena di masa pensiunnya yang seharusnya bisa dihabiskan bersama keluarga, ia justru harus menghadapi konsekuensi hukum akibat “kelalaiannya”. “Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujar Zarof.
Meskipun demikian, Zarof Ricar menyatakan harapannya agar perkara yang menjeratnya ini dapat menjadi pemicu untuk mengubah pribadinya menjadi lebih baik di masa mendatang. Ia juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tempat ia mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, atas kerugian dan nama baik yang mungkin tercoreng akibat perbuatannya. “Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun,” imbuhnya.