Gerebek Sumut: Bareskrim Amankan 47 Kg Ganja Siap Jual!

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram (Kg) di wilayah Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (16/11/2025), mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu S (35) dan H (38).

Brigjen Eko merinci peran kedua tersangka. “S berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja, sementara H bertugas sebagai penjemput dan pengantar barang haram tersebut,” jelas Eko.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi berharga yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (13/11/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari kepolisian segera bergerak cepat melakukan penelusuran intensif di lokasi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi serta meringkus kedua tersangka langsung di tempat kejadian.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan. “Ditemukan pada tersangka, yaitu 47 bal atau setara 47 kilogram ganja yang diduga kuat merupakan narkotika, disimpan di dalam kamar tersangka,” imbuh Brigjen Eko.

Sebagai langkah lanjutan, kedua tersangka kemudian menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine serta THC. Untuk pendalaman kasus yang lebih komprehensif, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti akan diserahkan ke Markas Besar (Mabes) Polri.

Brigjen Eko Hadi Santoso menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Rencana tindak lanjut adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.”

Daftar Isi

Ringkasan

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram di Sumatera Utara. Dua tersangka, S (35) dan H (38), telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai penjaga gudang dan pengantar barang haram tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Deli Serdang. Saat penangkapan, petugas menemukan 47 bal ganja di kamar tersangka. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan amphetamine dan THC. Kasus ini akan dilanjutkan ke Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Leave a Comment