Dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar, Polda Lampung bersama seluruh jajaran Polresta dan Polres di wilayahnya secara resmi meluncurkan Operasi Zebra Krakatau 2025. Kampanye penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, mulai dari tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025 diawali dengan apel gelar pasukan yang khidmat di Bandar Lampung, Senin (17/11). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menandai kesiapan aparat dalam menjalankan tugas penting ini.
Menurut Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk secara signifikan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Lampung. Lebih dari itu, Operasi Zebra Krakatau 2025 juga dirancang sebagai langkah strategis awal untuk menciptakan kondisi kondusif menjelang Operasi Lilin, yang akan mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Ini adalah upaya komprehensif untuk memastikan mobilitas masyarakat berjalan lancar dan aman.
Demi menjamin keberhasilan Operasi Zebra Krakatau ini, Polresta Bandar Lampung mengerahkan 53 personel pilihannya. Penegakan hukum ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak, termasuk unsur Pemerintah Kota, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, hingga tenaga kesehatan. Sementara itu, secara keseluruhan, Polda Lampung menginstruksikan pengerahan total 667 anggota untuk menjaga ketertiban di seluruh penjuru provinsi.
Kapolres menjelaskan bahwa pendekatan Operasi Zebra Krakatau ini mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif. Artinya, sosialisasi dan edukasi intensif akan dilakukan terlebih dahulu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, demi mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Namun, seiring dengan pendekatan edukatif tersebut, penindakan represif juga akan diterapkan secara tegas. Pelanggar akan dikenakan sanksi melalui sistem E-Tilang (tilang elektronik). Khusus untuk pelanggaran fatal yang berpotensi membahayakan nyawa, tilang manual akan diberlakukan. Jenis pelanggaran serius ini meliputi balap liar, penggunaan knalpot brong, tidak mengenakan helm standar, serta bonceng tiga atau lebih.
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa tilang manual hanya akan diterapkan pada pelanggaran yang memiliki konsekuensi fatal atau berisiko tinggi terhadap keselamatan. Sementara itu, bagi pelanggaran ringan yang tidak membahayakan, petugas akan memberikan teguran lisan sebagai bentuk pembinaan.
Besar harapan Kapolres agar Operasi Zebra Krakatau 2025 ini dapat secara signifikan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di seluruh wilayah Bandar Lampung. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kami berharap, angka pelanggaran, angka kecelakaan, dan fatalitas dapat menurun drastis, sehingga lalu lintas di Kota Bandar Lampung dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya, menyerukan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik.