
Polda Metro Jaya menggelar apel Operasi Zebra 2025 di Lapangan Ditpresisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11). Dalam operasi yang digelar selama 14 hari ini, Polda Metro Jaya menyoroti banyaknya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan banyak korban jiwa.
“Pelanggaran yang terjadi sampai dengan periode bulan Oktober, tercatat 500 ribu lebih pelanggaran, mengakibatkan sebanyak 11 ribu lebih kasus kecelakaan di Jakarta dan berdampak terhadap 600 lebih korban meninggal dunia,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat apel.
Komarudin juga membeberkan biaya yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan sepanjang tahun hingga bulan Oktober 2025 ini.
“Data di Jasa Raharja juga cukup memprihatinkan, sampai dengan Oktober sudah Rp 100 miliar lebih anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu-lintas, baik meninggal dunia, luka-luka, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Gunakan Pola Hunting System
Sebanyak 2.939 personel akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan selama Op Zebra 2025 di seluruh wilayah. Tak lagi menggunakan pola stasioner, namun hunting system.
“Nanti akan banyak personel gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya. Banyak sekali terjadi pelanggaran di luar dari 127 ruas jalan yang terpantau langsung oleh kamera ETLE,” kata Komarudin.
Selama operasi, Polda Metro Jaya akan mengintensifkan ETLE mobile, yang akan men-capture pelanggaran kendaraan dari depan dan belakang.
“Ini untuk menyasar pada fenomena yang saat ini banyak kita jumpai, pelanggaran-pelanggaran tanpa TNKB ya, khususnya roda 2 yang biasanya bagian belakangnya itu dicopot,” ungkap Komarudin.

“Ada kecendrungan menghindari tangkapan kamera ETLE, kalau yang ETLE statis itu hanya bisa melihat, mengcapture dari depan. Tapi kalau ETLE mobile, ini depan dan belakang bisa di-capture,” sambungnya.
Berikut sejumlah pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra Jaya 2025:
Tidak menggunakan helm.
Pengendara di bawah umur
Pelanggaran batas kecepatan
TNKB tidak sesuai aturan atau dilepas
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Balap liar
Penyalahgunaan pelat diplomatik (CD)
Penyalahgunaan pelat TNI/Polri atau pelat rahasia (ZZ, H, R, dll)