Rekonstruksi Penculikan Pegawai Bank: Oknum TNI Jadi Tersangka Utama!

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank, di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11). Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara detail rangkaian aksi keji yang merenggut nyawa korban.

Sebanyak 17 tersangka, termasuk dua anggota TNI yang diduga terlibat, dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Dengan pengawalan ketat, mereka memperagakan setiap adegan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi penculikan dan pembunuhan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dengan cermat memandu jalannya rekonstruksi. Hingga siang hari, rekonstruksi telah mencapai adegan ke-19, yang menggambarkan momen saat para tersangka berkumpul dan menyusun rencana penculikan.

“Betul, hari ini kita melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang BRI oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.

Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh jaksa penuntut umum, perwakilan TNI, serta berbagai instansi terkait lainnya. Kehadiran perwakilan TNI menegaskan komitmen untuk menindak tegas keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus kriminal. Diketahui, dua prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N juga tengah menjalani proses hukum di Pomdam Jaya.

Kasus ini bermula dari penculikan Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025, saat korban berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tragisnya, keesokan harinya, Ilham ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisinya sangat memprihatinkan, dengan wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

Dalang di balik penculikan ini adalah Ken alias C, yang memiliki niat jahat untuk mencuri dana dari rekening dormant. Untuk melancarkan aksinya, Ken membutuhkan otorisasi dari kepala cabang bank. Oleh karena itu, ia merancang penculikan dengan melibatkan sejumlah tersangka lainnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Ken mendapatkan informasi mengenai rekening dormant tersebut dari seseorang berinisial S. Namun, identitas S hingga kini masih menjadi misteri dan terus didalami oleh pihak kepolisian.

“Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan, Saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan,” jelas Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra pada Rabu (17/9).

Dalam perjalanannya, Ken kemudian menjalin komunikasi dengan Dwi Hartono, seorang pengusaha sekaligus motivator, serta tersangka AAM. Mereka membahas dua opsi yang mengerikan: memaksa korban untuk memberikan otorisasi lalu melepaskannya, atau menggunakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

Atas perbuatan keji mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat mengungkap secara gamblang peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilham Pradipta, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta, dengan menghadirkan 17 tersangka, termasuk dua oknum anggota TNI. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap detail perencanaan dan eksekusi penculikan yang berujung pada kematian korban yang ditemukan tewas di Bekasi pada 21 Agustus 2025. Kehadiran perwakilan TNI dalam rekonstruksi menunjukkan komitmen menindak tegas keterlibatan anggotanya.

Motif penculikan didalangi oleh Ken alias C yang berniat mencuri dana dari rekening dormant bank dengan membutuhkan otorisasi korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Leave a Comment