PN Jakarta Selatan terima eksepsi Tempo – ‘Sengketa jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum’

Photo of author

By AdminTekno

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menteri Amran menggugat Tempo meminta ganti rugi Rp200 miliar karena dianggap telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian.

Dalam amar putusan yang dilansir pada Senin (17/11), majelis menyatakan “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara.”

“Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian kutipan putusan perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut.

Selain menerima ekspesi Tempo, hakim dalam putusan sela juga menghukum penggugat, yaitu Kementerian Pertanian, membayar biaya perkara Rp240.000.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo mengatakan, perkara ini semestinya diselesaikan lewat Dewan Pers, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum Tempo pun berpendapat gugatan Menteri Amran sebagai bentuk “Unjustified Lawsuit Against Press.”

LBH Pers mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan, menyebutnya sebagai “penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.”

Sementara kuasa hukum Kementerian Pertanian mengaku kecewa, berdalih guguatan itu “membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil.”

Seperti apa eksepsi Tempo?

Putusan majelis ini sejalan dengan pendapat kuasa hukum Tempo yang dalam eksepsinya berpendapat PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Mereka juga sempat menyebut, penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor sesuai mekanisme di UU Pers.

Selain itu, kuasa hukum Tempo juga berpendapat, Amran tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Argumen itu berdasarkan dua alasan.

Pertama, Tempo menyatakan, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Amran selaku Menteri Pertanian.

Kedua, objek sengketa yaitu pemberitaan, tidak memberitakan soal penggugat [Amran], melainkan manuver Bulog dalam menyerap beras dan gabah.

Mereka juga berargumen, gugatan ini sebagai bentuk penyalahgunaan hak serta dilakukan dengan itikad buruk, bahkan menilai terdapat indikasi intimidasi lewat tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

Tim hukum Tempo juga mengatakan, gugatan Amran salah alamat, lantaran berita yang disengketakan dipublikasikan situs Tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.

Serta, menilai Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.

Bagaimana komentar LBH Pers?

LBH Pers menyatakan putusan PN Jakarta Selatan sebagai penegasan, sengketa karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers, “bukan ranah pengadilan umum.”

“Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” kata LBH Pers dalam keterangan diterima BBC News Indonesia.

“Gugatan yang diajukan pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).”

Menurut LBH Pers, SLAPP merupakan bentuk pemanfaatan pengadilan membungkam partisipasi piblik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak atau hukum, tapi lebih didasarkan kepada upaya mengintimidasi dan melemahkan sumber perlawanan masyarakat.

“Apabilan dikatkan dengan gugatan pemerintah kepada pers, ini merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) – tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial,” lanjut LBH Pers.

Bagaimana komentar Kementerian Pertanian?

Kuasa hukum Kementerian Pertanian Chandra Muliawan mengaku kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo.

Mereka pun menyatakan akan mengajukan gugatan ke pegadilan lain yang dianggap berwenang, dengan dalih “bentuk komitmen untuk melindungi hak dan martabat 160 juta petani Indonesia.”

Menurut Chandra, gugatan ke PN Jakarta Selatan adalah bagian membawa amanah dan menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil di Indonesia.

“Berasnya bahkan telah diakui oleh Bapak Presiden [Prabowo Subianto] sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB,” kata Chandra.

“Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?”

Chandra menyebut dampak pemberitaan Tempo sangat menyesatkan dan merusak citra serta harga diri petani di berbagai daerah, terutama petani kecil.

“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja dihadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” tegasnya.

Bagaimana duduk perkara gugatan?

Gugatan Amran Sulaiman bermula dari Tempo harian yang menerbitkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” pada 16 Mei 2025.

Mengutip Tempo.co, artikel itu dilengkapi sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah ke media sosial Instagram dan X.

Artikel ini menceritakan tentang upaya Bulog membeli semua gabah petani dengan satu harga, yakni Rp6.500 per kilogram.

Tiga hari usai penerbitan, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto mengadukan poster yang menyertai artikel ke Dewan Pers.

Wahyu mempermasalahkan kata “busuk” yang ada di poster penyerta artikel.

Pada 4 Juni, Dewan Pers memediasi Wahyu Indarto dan Tempo. Dalam kesempatan ini, mediasi berjalan buntu lantaran Wahyu Indarto tak sepakat dengan penggunaaan kata “busuk”.

Dewan Pers melanjutkan ke tahapan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

14 hari berselang, Dewan Pers menerbitkan PPR dan merekomendasikan Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2×24 jam setelah menerima PPR, memoderasi komentar pada poster 16 Mei 2025, serta memuat permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

Pada 19 Juni 2025, Tempo menjalankan PPR dengan mengubah judul poster menadi “Main Serap Gabah Rusak” dan meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, serta menghapus unggahan edisi 16 Mei 2025.

Meski telah mengikuti rekomendasi Dewan Pers, Amran Sulaiman pada 2 Juli 2025 menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana salah satunya meminta ganti rugi Rp200 miliar.

Gugatan ini sejatinya bukan yang pertama.

Pada 2019, ia pernah menggugat Pemimpin Redaksi Tempo kala itu, Arif Zulkifli dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat masing-masing Rp100 miliar dalam laporan “Gula-gula Dua Saudara.”

Leave a Comment