Kemelut Proyek Strategis Nasional: letupan konflik, janji yang tak sampai, dan lingkaran para pengusaha kaya

Photo of author

By AdminTekno

Proyek Strategis Nasional (PSN) digadang-gadang menjadi jalan keluar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta memeratakan pembangunan. Di lapangan, agenda besar pemerintah ini berkata kebalikannya.

Cerita bagaimana pembangunan masuk penting ditempatkan ke dalam pembacaan atas apa yang terjadi kepada masyarakat di enam desa di Morowali, Sulawesi Tengah, kata Rifiana, dan “mungkin bisa menggambarkan situasi di masa mendatang.”

Keenam desa itu adalah Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Umpanga, Larebonu, serta Wosu.

Rifiana sendiri merupakan warga Ambunu.

Satu perusahaan, Rifiana berkisah, datang ke desa-desa yang lahannya akan dijadikan proyek pembangunan. Mereka mengirim perwakilannya, menawarkan harga supaya masyarakat mau menyerahkan tanah mereka.

Seingat Rifiana, kompensasinya senilai Rp100 sampai Rp150 juta per hektare. Harga yang dipandang rendah lantaran, menurut Rifiana, “itu tanah produktif.”

Masyarakat terpecah dua kubu: menerima dan menolak. Mereka yang menolak merasa tanah adalah sumber penghidupan yang langgeng, berguna untuk anak maupun cucu kelak. Kalau hendak ditebus, harganya mesti tinggi.

Rifiana mengira situasi bakal kembali seperti sedia kala. Perusahaan menghormati pilihan warga, utamanya yang menolak. Rifiana keliru.

Pada 2022, di Desa Ambunu, Rifiana mendengar kabar bahwa lahan masyarakat diduga direbut perusahaan pada dini hari. Luasnya sekira 14 hektare. Warga tak pernah memberikan restu atau kesepakatan penyerahan lahan, baik lisan atau tertulis.

Masyarakat lalu mengajukan komplain ke perusahaan. Dibalas: perusahaan salah menggusur.

Seiring waktu, tidak banyak masyarakat yang mempertahankan lahan. Masalah harga belum menemukan tanda persetujuan.

Yang memilih bertahan, pelan-pelan, semakin dijepit, “memperlihatkan betapa janji-janji perusahaan bahwa masyarakat setempat bakal maju atau sejahtera justru jauh panggang dari api,” sebut Rifiana.

Ruang hidup masyarakat lenyap. Sawah dan kebun menjelma patok perusahaan. Petani tak bisa lagi bercocok tanam.

Di laut, nelayan menjerit. Wilayah tangkap mereka beralih fungsi sebagai jalur lalu lintas tongkang pembawa material yang diproduksi perusahaan. Mereka tidak bisa mencari ikan. Nelayan harus melaut lebih jauh sehingga memakan waktu lama juga biaya yang besar.

Ini belum perihal kesehatan, Rifiana meneruskan. Debu proyek, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta fasilitas smelter (untuk pemurnian) mengganggu pernapasan, selain menurunkan kualitas hidup.

Permukiman warga hanya berjarak sepelemparan batu, Rifiana menganalogikan. Tiga desa dipandang terdampak parah: Ambonu, Tondo, serta Tokogaro.

Kepada Rifiana, warga mengeluhkan gatal-gatal. Dokter yang didatangi warga menyebutkan besar kemungkinan pemicunya ialah air dan udara yang kotor.

Perusahaan ini, Rifiana bilang, punya nama PT Baoshuo Taman Industri Invesment Group (BTIIG). Mereka berencana membangun dan mengelola Indonesia Huabaou Industrial Park (IHIP) seluas 20.000 hektare.

Kawasan IHIP sudah memasuki fase pembangunan tahap satu, dan bakal menyediakan fasilitas PLTU sampai smelter.

PT BTIIG terafiliasi langsung ke Zenshi Holding Group, perusahaan China. IHIP sendiri diklaim menjadi rupa one belt one initiative, atau “Jalur Sutra Baru,” sebuah kebijakan pembangunan yang digalakkan pemerintah Xi Jinping di tingkat global.

Oleh pemerintah, kawasan IHIP ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional.

Kawasan IHIP dikendalikan penuh Zhensi Holding Group lewat tangan PT BTIIG. Komposisi pemegang sahamnya terpecah ke Zhensi Indonesia Industrial Park, Beijing Shengyue Oriental Investment, PT Kejayaan Emas Persada, serta PT Himalaya Global Investment.

Nilai investasi IHIP ditaksir menyentuh Rp14 triliun, dengan fokus pada produksi blok besi nikel dan nikel hidroksida—bahan baku stainless steel serta baterai listrik.

Warga sekitar tidak tinggal diam merespons pembangunan di IHIP.

Mereka berupaya mencari keadilan, terang Rifiana. Protes warga berpuncak pada Juni 2024 setelah PT BTIIG dituding mengklaim sepihak jalan desa yang ingin diubah menjadi rute angkut material tambang (hauling).

Perusahaan mengaku jalan tersebut adalah hak mereka. Sebaliknya, warga menyebut itu masih milik desa—jauh sebelum perusahaan nikel masuk.

Blokade pun ditempuh, meminta perusahaan, dan pemerintah, mendengar suara masyarakat. Masyarakat mendirikan tenda di tengah jalan supaya kegiatan produksi terhenti.

Aksi warga ditanggapi perusahaan dengan pelaporan terhadap lima warga Desa Tondo dan Topogaro ke Polda Sulawesi Tengah.

Masyarakat murka. Kemarahan meluas ke Desa Ambunu. Sama seperti di Tondo dan Topogaro, penutupan akses jalan dilakukan, tepat di samping fly over IHIP. Kurang lebih 500 warga turut berpartisipasi.

Rifiana salah satunya.

Ihwal klaim jalan, masyarakat menganggap perusahaan bertindak secara sepihak, tanpa sosialisasi maupun diskusi. Pemakaian jalan untuk hauling menganggu pintu masyarakat ke area perkebunan.

Nasib sama dialami lima warga Desa Ambunu yang juga dilaporkan ke Polda Sulteng usai blokade. Rifiana termasuk di dalamnya.

BBC News Indonesia sudah melayangkan permintaan respons kepada PT BTIIG. Mereka belum menjawab usaha konfirmasi dari kami.

“Sependek pengetahuan saya, ketika perusahaan datang, apalagi membawa embel-embel PSN, semestinya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat, bukan?” ujar Rifiana.

“Tapi, mengapa kami sangat dirugikan dan dikorbankan? Pertama, lingkungan kami dirusak, hak-hak kami dirampas, kemudian kami diintimidasi, kami dilaporkan [ke polisi]. Orang-orang seperti tidak diberi kesempatan.”

Apakah PSN betul-betul bermanfaat kepada masyarakat, sebagaimana yang diinginkan pemerintah?

Di balik ambisi pembangunan

Ketika pertama kali maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2014, Joko Widodo, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Wali Kota Solo sekaligus pengusaha mebel, menjanjikan sembilan agenda prioritas, diberi nama Nawa Cita.

Salah satu poin Nawa Cita ialah pembangunan Indonesia yang dimulai dari “pinggir”—merujuk pada daerah di luar kota-kota besar serta pedesaan.

Dengan kata lain, Jokowi hendak memeratakan pembangunan yang selama ini dipandang hanya berpusat di Jawa. Bagi Jokowi, strategi tersebut merupakan bagian untuk mewujudkan rencana besarnya: memajukan pertumbuhan ekonomi ke titik 7% setiap tahunnya.

Seperti kita tahu, Jokowi memenangkan Pilpres 2014, mengalahkan Prabowo Subianto yang kini duduk di kursi kepresidenan.

Tidak lama selepas dilantik, Jokowi tancap gas. Pada tahun pertama pemerintahannya, Jokowi berupaya membenahi terlebih dahulu rantai birokrasi.

“Untuk itu, kita harus berani menata kembali lembaga-lembaga pemerintah yang saat ini masih terfragmentasi agar lebih efisien, efektif, terkonsolidasi, dan tidak tumpang tindah satu dengan yang lainnya,” jelas Jokowi.

Jokowi percaya semakin pendek jalur koordinasi di antara penyelenggara negara, maka usaha menggenjot perekonomian bakal kian mudah dijangkau. Maka dari itu, Jokowi menandatangani beberapa instruksi untuk ‘merapikan’ tata kelola kementerian maupun lembaga.

Pemerintahan Jokowi, pada waktu bersamaan, merilis pula belasan paket kebijakan ekonomi demi terciptanya kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sampai kemudahan berinvestasi.

Dua tahun berselang, 2016, Jokowi mengarahkan fokus kepada pembangunan berskala besar.

“Memasuki tahun kedua, pemerintah bertekad melakukan percepatan pembangunan. Tahun 2016 ini dapat disebut sebagai tahun percepatan pembangunan nasional. Kita harus melangkah menuju Indonesia maju,” paparnya.

Di tataran implementasi, percepatan pembangunan diterjemahkan pemerintah dengan rencana membangun sarana infrastruktur secara lebih merata di seluruh Indonesia. Tujuannya: memperkuat konektivitas—keterhubungan—antarwilayah dan mengurangi ketimpangan.

Namun, Jokowi memiliki maksud lebih dari itu.

“Dengan demikian Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam perlombaan ekonomi global. Indonesia harus ikut berlomba dan harus menjadi pemenangnya,” tegasnya.

Di sinilah Proyek Strategis Nasional (PSN) lahir.

Peluncuran PSN ditandai melalui keluarnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Target besar dari PSN, berdasarkan Perpres 3/2016, yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam Perpres 3/2016, proyek-proyek pembangunan yang masuk kategori PSN disusun ke daftar. Proyek mencakup bendungan, jalan tol, bandara, sampai kawasan industri.

Daftar PSN dapat berubah sewaktu-waktu, menuruti kemauan pemerintah. Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan sejak 2016 hingga 2022, susunan PSN telah mengalami perubahan sebanyak lima kali.

Per Mei 2024, pemerintah, melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim bahwa sekitar 198 PSN rampung dikerjakan pemerintah selama periode 2016 hingga 2024. Total nilai semua proyek tersebut yakni Rp1,6 triliun.

Airlangga menambahkan PSN “berdampak positif pada berbagai sektor ekonomi.”

Merujuk Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, yang dilepas pada Oktober 2024, pemerintah memutuskan sebanyak 228 pembangunan berstatus PSN, di samping 16 program—mulai dari pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) sampai penyediaan pangan nasional.

Sebaran proyeknya, mengutip data Kementerian Keuangan per Maret 2023, berada dari ujung barat ke timur Indonesia. Proyek paling banyak dilakukan di Jawa dengan 81 buah yang nilai investasinya menyentuh hampir Rp2 ribu triliun.

Sumatra (42 proyek) dan Sulawesi (22 proyek) menduduki peringkat di bawah Jawa. Sementara Kalimantan serta Papua dan Maluku sama-sama paling sedikit PSN-nya (13 proyek).

Data persebaran itu tidak jauh berbeda dengan yang tertera dalam dokumen aturan yang ditandatangani menko perekonomian pada Oktober tahun lalu. Pulau Jawa masih menguasai pembangunan PSN—kurang lebih 75 proyek.

Jokowi begitu membanggakan keberlanjutan PSN, menyebut bahwa kebijakan ini “meningkatkan daya saing Indonesia di level global.” Kemudian, PSN dianggap menyerap belasan juta tenaga kerja.

Selain itu, Jokowi mengingatkan agar kepentingan masyarakat harus diletakkan di posisi paling atas.

“PSN ini tujuannya adalah memberi manfaat untuk rakyat, bukan justru sebaliknya menderitakan masyarakat,” ujar Jokowi, 2023 silam.

Di bawah pemerintahan Prabowo dan Gibran Rakabuming, PSN tetap dilanjutkan. Sebanyak 77 PSN disahkan Prabowo lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Salah duanya ialah Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan lumbung pangan (food estate) di Papua.

Beberapa waktu silam, pemerintahan Prabowo memperbarui daftar PSN, memuat lebih dari 200 proyek serta puluhan program.

“Proyek-proyek yang berdampak tinggi yang akan menciptakan nilai tambah yang siginifikan untuk bangsa kita, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangkan panjang bagi masyarakat Indonesia,” tandas Prabowo.

‘Kami kehilangan mata pencaharian karena limbah’

Ingatan Anas Padil kerap mengajaknya mundur ke belakang ketika tempat dia bermukim, di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, masih terasa baik-baik saja.

Dulu, Anas bercerita, masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Petani menggarap sawah dengan lancar, begitu pula para nelayan yang pergi melaut untuk menangkap ikan atau mengurus tambak udang.

Begitu pembangunan masuk, kehidupan warga kocar-kacir.

Pada 2017, proyek integrasi peleburan baja karat, PT Obsidian Stainless Steel (OSS), berdiri di Morosi.

Pembangunan ini diinisiasi korporasi China yang bergerak di bidang penyediaan manufaktur besi stainless dan pemurnian nikel, Xiamen Xiangyu Group. PT OSS dilengkapi pula Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), terminal serbaguna, serta pelabuhan.

Proyek PT OSS masuk ke bagian “Jalur Sutra Baru,” pembangunan infrastruktur global yang digalakkan pemerintah China, menghubungkan antara satu titik dengan titik lainnya lewat bermacam struktur: komoditas, industri, hingga transportasi.

Sementara di dalam negeri, pemerintah Indonesia menetapkan PT OSS sebagai Proyek Strategis Nasional.

Sebelum PT OSS, perusahaan berbeda lebih dulu menancapkan operasionalnya di Morosi. Dia adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNi). Seperti namanya, PT VDNi berfokus ke nikel, terutama pengolahan dan pemurnian.

“Kami menyambut baik proyek ini, karena direncanakan akan dilanjutkan menjadi industri yang terintegrasi dan akan menghasilkan stainless steel dengan rencana investasi mencapai US$2 miliar,” kata Airlangga Hartarto—dulu Menteri Perindustrian—kala peresmian pabrik PT VDNI, 2019 silam.

PT VDNi terhubung ke salah satu raksasa nikel di China, Jiangsu Delong Nickel Industry. Di Indonesia, PT VDNI berambisi membangun smelter (pengolahan dan pemurnian) nikel terbesar.

Pemerintah memutuskan menyertakan PT VDNi ke dalam daftar PSN pada 2021, di bawah payung Kawasan Industri Konawe.

Luas kawasan industri ini menyentuh lebih dari 2.000 hektare, mencakup hingga lokasi PT OSS beraktivitas. PT VDNi ditunjuk sebagai pengelolanya. Prioritas kawasan industri ialah produksi feronikel dengan perkiraan bakal menyerap 18.200 tenaga kerja.

Lokasi dua pabrik dan perusahaan tersebut mengapit kawasan permukiman penduduk di Morosi. PT OSS berada di utara, PT VDNi di selatan. Konsekuensinya, bagi masyarakat, tidak main-main.

“Sekarang, waduh, coba bayangkan kami berada di tengah-tengah industri,” ujar Anas saat dihubungi BBC News Indonesia.

Kedatangan pembangunan disebut Anas tidak memihak kepada masyarakat lokal. Anas mencontohkan tidak sedikit lahan yang sebelumnya dikelola warga kini malah lenyap setelah diambil alih kedua perusahaan.

Tatkala perusahaan sudah beroperasi, dampak yang ditimbulkan, Anas melanjutkan, tidak kalah besar. Di laut, “masyarakat sudah tidak dapat mengumpulkan rumput laut,” ucap Anas seraya menambahkan budidaya rumput laut adalah lumbung pendapatan nelayan di Morosi.

Situasi itu disebabkan kemunculan jetty (dermaga) milik PT OSS yang menjorok ke laut untuk tempat sandar atau lepas kapal-kapal besar pengangkut material olahan dari pabrik.

Aktivitas di sekitar jetty dituding nelayan Morosi membikin keruh air sehingga rumput laut tak mampu tumbuh dengan maksimal, Anas mengisahkan.

Di darat, keadaannya tidak kalah pelik. Dua PLTU yang diurus PT OSS dan PT VDNi diduga mengakibatkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara melaporkan sekitar 5.000 warga mengalami ISPA seturut dengan eksistensi PT OSS dan PT VDNi.

“Kemudian ada yang lebih parah lagi. Dulu, kalau kami mau makan, seharusnya makan dulu baru cuci piring, kan? Kami kebalikannya: cuci piring dulu baru makan,” Anas berupaya menggambarkan kesusahan warga dengan indikator yang paling sederhana.

Tidak cukup di situ, limbah yang dihasilkan kawasan industri disinyalir mencemari aliran Sungai Motui yang, berdasarkan keterangan Anas, dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak sekaligus mengairi persawahan.

“Banyak warga yang mengandalkan penghidupannya dari sungai tersebut,” ungkap Anas.

“Sekarang mereka kehilangan sumber mata pencaharian karena limbah.”

Hasil uji laboratorium, seperti dituturkan Walhi Sulawesi Tenggara, mengonfirmasi pencemaran logam berat pada air sungai. Limbah ditemukan di bibir sungai, permukiman, hingga area tambak.

“Sehingga ketika hujan, limbah padat tersebut masuk ke dalam sungai dan mencemari aliran air,” tegas Walhi Sulawesi Tenggara.

Anas menjelaskan kegiatan industri di Sulawesi Tenggara, yang sudah diberi cap Proyek Strategis Nasional, berefek terhadap nasib masyarakat di empat kecamatan, merentang dari Morosi, Bondoala, Kapoiala, dan Motui. Ada belasan desa di dalamnya.

Warga tidak tinggal diam. Mereka melawan. Desember 2024, masyarakat menggugat PT OSS serta PT VDNi ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha terkait pencemaran lingkungan.

Belasan sidang dilalui. Hasilnya membuat masyarakat di Morosi dan sekitarnya antusias.

PT OSS, ucap PN Unaaha, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemari lingkungan. PN Unaaha memerintahkan pihak tergugat, atau PT OSS, menyampaikan informasi pencemaran secara transparan kepada masyarakat, di samping memulihkan lingkungan.

Bentuknya pemulihan lingkungan yaitu menghilangkan bau busuk, memperbaiki instalasi pengolahan, serta memusnahkan pencemaran.

Berjarak sebentar dari putusan pengadilan, menjelang akhir Agustus, eskalasi masyarakat dengan PT OSS meningkat. Warga di Desa Kapoiala Baru melakukan aksi pemalangan di holding jembatan jalan PT OSS.

Pemicunya, sebut Anas, “penutupan Kali Alam—sumber mata air warga—oleh PT OSS.”

“Warga meminta PT OSS mengembalikan sungai tersebut seperti semula sebab bagi warga setempat sungai itu sangat penting,” Anas mengisahkan.

Pihak kepolisian sempat turun ke lapangan guna meredam kekecewaan masyarakat. Polsek Bondoala berjanji tuntutan warga segera ditindaklanjuti. Warga membubarkan diri seraya menyuarakan peringatan kedua kepada PT OSS: segera buka Kali Alam. Warga memberi tenggat waktu dalam 24 jam ke depan.

Keesokan hari, bertepatan tenggat ultimatum, warga menyaksikan Kali Alam masih tertutup. Di tengah itu, Anas menerangkan, “PT OSS datang dan membawa alat berat berupa eksavator.”

“Mereka ingin melakukan penggalian sungai yang ditimbun tersebut sehingga warga langsung membubarkan diri dan membuka pemalangan tersebut,” imbuh Anas.

BBC News Indonesia sudah berupaya meminta konfirmasi kepada PT VDNi maupun PT OSS. Hingga laporan ini terbit, keduanya belum memberi tanggapan.

Anas mengutarakan masyarakat di sekitar kawasan industri PSN di Konawe, Sulawesi Tenggara, telah jatuh bangun menghadapi kemelut. Segala jalur mereka tempuh, dari nonmitigasi, pengaduan, sampai akhirnya pengadilan.

Tapi, “tidak ada hasil yang memadai di lapangan,” ujarnya.

Masyarakat lokal, sekali lagi, mesti menanggung dampak negatif dari pembangunan yang dijalankan pemerintah, dia menambahkan.

Anas menyadari kondisi mirip dialami pula masyarakat di daerah lain, ketika PSN justru menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan.

Dia berharap pemerintah, pertama-tama, mendengarkan keluhan di tingkat bawah, sebelum nantinya melibatkan masyarakat di setiap tahapan pembangunan.

“Karena betul-betul kami merasakan dampak di tapak. Itu dampak dari PSN semua. Menurut kami, paling tidak, cukup untuk membangun industri atas nama PSN,” pungkasnya.

Letupan konflik dan jejak konglomerat

Isu utama dari implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah minimnya informasi ihwal PSN itu sendiri, papar peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Grita Anindarini.

Sejak awal, semua hal yang berhubungan dengan PSN diatur dalam beleid di level peraturan presiden, tepatnya Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dari perpres, aturan diturunkan ke tingkat peraturan menteri untuk mencatat proyek atau program apa saja yang ditetapkan sebagai PSN.

Grita melihat “tidak ada konsultasi publik terkait penetapan PSN.”

“Jadi, memang rata-rata masyarakat itu pada tahunya bahwa wilayah mereka terkena PSN justru ketika sudah masuk dalam konteks pembebasan lahan, misalnya, atau dalam konteks penyusunan Amdal [Analisis Dampak Lingkungan],” terangnya kepada BBC News Indonesia.

Grita berpandangan hal itu “cukup terlambat.” Pada akhirnya “banyak konflik yang muncul karena informasi yang tersedia juga sangat minim,” tambahnya.

“Dan ditambah lagi pelibatan masyarakat juga sangat amat minim, begitu, sejak awal,” tegasnya.

Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperlihatkan sejak 2020 sampai 2024 muncul 154 ledakan konflik imbas PSN. Luas lahan di pusaran konflik mencapai 1 juta hektare, dengan 103 ribu keluarga menjadi korban.

KPA menyebut PSN sebagai “Penggusuran Skala Nasional.”

KPA mengatakan lima masalah fundamental yang melingkupi PSN.

Pertama, PSN telah menjadi alat baru perampasan tanah, wilayah adat, serta area tangkap nelayan di berbagai daerah.

Kedua, PSN menyebabkan krisis agraria, sosial, ekonomi, hingga lingkungan yang berdampak luas serta genting.

Ketiga, PSN menghilangkan sumber pencaharian, pangan, dan penghidupan rakyat.

“Yang memperparah kemiskinan nasional secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ucap KPA.

Keempat, PSN di sebagian daerah memobilisasi keuangan negara untuk kepentingan kelompok bisnis.

Dan kelima, PSN direalisasikan dengan cara-cara represif, intimidatif, manipulatif, serta koruptif dengan “menghilangkan partisipasi rakyat secara bermakna maupun transparan.”

Temuan KPA perihal “cara-cara represif” diperkuat analisis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) manakala konflik ruang, pada saat yang sama, dibarengi penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).

YLBHI, berdasarkan pendataan penanganan kasus di 18 LBH Kantor sepanjang 2017-2023, menemukan angka yang sangat tinggi “di mana para petani, masyarakat adat, pembela hak asasi manusia, dan pejuang lingkungan mengalami kekerasan fisik, nonfisik, dan kriminalisasi.”

Aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, YLBHI mencontohkan, terlibat di 50 konflik yang berkorelasi dengan PSN.

Apabila sedikit dirinci, YLBHI membagi tindak kekerasan di PSN ke dalam tiga pola.

Pertama, pola kekerasan lisan seperti intimidasi, selain fisik seperti penganiayaan hingga penyiksaan. Pola ini, YLBHI melanjutkan, tercatat sebanyak 48 kasus.

Kedua, pola pecah belah warga dengan 43 kasus. Ketiga adalah kriminalisasi sebanyak 43 kasus.

Kasus kriminalisasi sendiri melahirkan 212 korban, semuanya petani. Mereka dijerat dengan berbagai aturan hukum, dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sampai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kalau ditotal, ada 134 tindak kekerasan di pelaksanaan PSN.

“Biasanya, ketiga pola tersebut diterapkan secara bertahap, misalnya diawali dengan ancaman penggusuran paksa dan ancaman kriminalisasi, kemudian meningkat pada kekerasan dan kriminalisasi. Selanjutnya, warga yang dikriminalkan dijadikan sebagai alat negosiasi hingga terjadinya perpecahan masyarakat, pro dan kontra,” tulis YLBHI.

Pemandangan terang bagaimana PSN diwujudkan dengan taktik represi terlihat di kasus Rempang Eco City di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari perwakilan masyarakat adat di sana yang menggaris bawahi betapa PSN dilakukan dengan menggunakan intimidasi maupun represi.

“Sehingga masyarakat terganggu hak atas rasa amannya,” jelas Komnas HAM.

Pada September 2023, sebanyak 1.000 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk melakukan pembebasan lahan di wilayah masyarakat adat Pulau Rempang. Pengerahan tersebut disertai tembakan gas air mata dalam menghadapi hak berekspresi masyarakat.

Sekitar puluhan warga, mayoritas anak-anak dan guru, mengalami sesak nafas hebat, pusing, serta mual.

Komnas HAM, lewat laporan yang dirilis akhir 2024, mengumpulkan pengaduan dari masyarakat terdampak PSN di seluruh Indonesia.

Hasilnya: Komnas HAM melihat adanya pelanggaran HAM selama keberlangsungan PSN. Dampaknya berlapis: ekonomi, sosial, sampai lingkungan.

Poin utama yang disorot Komnas HAM yakni regulasi penunjang PSN. Menurut Komnas HAM, regulasi menjadi tulang punggung percepatan dan kemudahan dalam pembangunan PSN.

Komnas HAM mengategorikan regulasi PSN ke tiga fase.

Fase pertama dan kedua mengambil rentang 2014 sampai 2020 dengan peraturan presiden sebagai penopang PSN.

Sementara fase ketiga, 2020-2024, PSN mengandalkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Undang-Undang Cipta Kerja, dalam proses perumusan serta pengesahannya, ditentang publik lantaran ditempuh secara kilat dan dipandang hanya untuk mengakomodir kepentingan para pemodal, dibanding terciptanya perekonomian yang adil maupun merata.

Di lain sisi, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar PSN yang per 2024 sudah diubah sebanyak lima kali turut dirujuk.

Persoalannya, Komnas HAM bilang, bermacam aturan itu “memberikan kekuasaan lebih kepada pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan PSN.”

Percepatan yang dimaksud Komnas HAM, salah satunya, mewujud dalam pemangkasan proses birokrasi ketika pembebasan lahan.

Bicara konteks pengadaan lahan untuk PSN, Undang-Undang Cipta Kerja berkontribusi atas lahirnya “Bank Tanah” yang bertugas mengelola, menguasai, serta mendistribusikan tanah bagi kepentingan publik maupun swasta. Komnas HAM berpandangan “Bank Tanah” dibentuk sekadar melancarkan PSN.

Peluang masalahnya: Bank Tanah mampu merebut lahan milik masyarakat atas nama “kepentingan umum.”

Sebab sudah ditempel predikat “program negara,” masyarakat di wilayah PSN cuma disediakan opsi untuk menerima, bahkan menihilkan proses ganti rugi yang layak, sebut Komnas HAM.

Praktik semacam itu diprediksi bakal mewarnai PSN lantaran faktor kebutuhan lahan skala besar guna menyokong proyek-proyek yang tengah digarap pemerintah.

“Masyarakat tiba-tiba tahu bahwa akan ada PSN di wilayahnya ketika tiba-tiba ada alat berat. Ketika tiba-tiba ada petugas yang datang, akan mengukur tanah untuk pembebasan, dan lain sebagainya. Jadi, ini fatal sekali,” terang Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

“Sejak awal kami menilai dari sisi perencanaan, pembuatan kebijakan, sampai implementasi, ini ada indikasi ketidakterbukaan, tidak akuntabel. PSN tidak memperhatikan prinsip-prinsip bagaimana suatu kebijakan dibuat, termasuk yang terkait dengan pembangunan.”

Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benni Wijaya, menyatakan konflik di PSN menunjukkan pemerintah “selalu memotong kompas.”

“Masuk ke area, [lalu] proses ganti kerugian,” tandasnya.

Konsultasi publik, juga sosialisasi, tidak jarang diterabas demi proyek yang mesti lekas dibereskan. Masyarakat dipandang langsung setuju dengan rencana pemerintah.

Penolakan masyarakat lantas sering kali diterjemahkan sebagai sikap antipembangunan.

Atau, skenario tidak kalah buruk: diancam tidak memperoleh ganti rugi, menurut Benni.

“Ketika ada penunjukkan lokasi, semestinya musyawarah dulu ini si pemegang proyek dengan masyarakat. Sepakat enggak masyarakat? Kalau enggak, mereka harus mencari lokasi lain,” sambung Benni.

Kompleksitas PSN tidak sebatas disumbang dari letusan konflik, melainkan bagaimana kebijakan ini maknanya justru perlahan bergeser mengikuti kerangka rasionalitas pasar, demikian kata riset berjudul Pembangunan sebagai Proses Eksklusi: Kajian Hukum dan Ekonomi-Politik atas Proyek Strategis Nasional (2024) yang disusun akademisi UGM, Agung Wardana dan Dzaki Aribawa.

Kuasa, atau rasionalitas, pasar di PSN bekerja untuk memfasilitasi sirkulasi kapital—modal. Maka, instrumen pendukung, seperti regulasi, dipakai memenuhi agenda-agenda tersebut, jelas Agung dan Dzaki.

Hitung-hitungannya bukan kepentingan publik, tapi untung dan rugi, tambah keduanya.

Riset Agung serta Dzaki mencontohkan bingkai kuasa pasar dapat disimak melalui penyelenggaraan tanah dalam PSN. Di PSN, pemerintah menyederhanakan relasi manusia dan tanah sebagai cara negara menekan biaya transaksi.

Tanah, tulis Agung dan Dzaki, hanya dilihat dalam kacamata aset ekonomi yang dengan mudah bisa dikonversi ke bentuk uang ganti rugi.

Kalau proses negosiasi mengalami kebuntuan, skema pembebasan lahan untuk “kepentingan umum” menyediakan mekanisme yang menguntungkan bagi pihak yang memerlukan lahan—dengan pengalihan hak milik di mana uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan.

Padahal, kenyataannya, tanah di Indonesia tidak selalu dimaknai seputar aset. Tanah, di sisi lain, merupakan nilai simbolik, kultural, bahkan religius-magis.

“Sayangnya, karena negara tujuannya adalah untuk menurunkan ongkos transaksi, maka dimensi yang tidak dapat diuangkan itu kemudian tidak dimasukkan dalam perhitungan ganti rugi atau kompensasi,” papar Agung ketika diwawancarai BBC News Indonesia.

“Kenapa? Karena sering kali ketika negara mengakui ada makna tanah di luar makna ekonomi, maka ini justru akan memusingkan negara atau pelaku usaha.”

Kuasa pasar kemudian turut bergerak dalam konteks keterlibatan para konglomerat di PSN, Agung menuturkan.

Kehadiran pihak swasta sendiri memang dimungkinkan, salah satunya dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Turunan dari mekanisme ini yaitu model patungan swasta dan negara serta keseluruhan proyek ditanggung swasta.

Alasan yang melatarbelakangi: alokasi anggaran pemerintah tidak akan cukup menutup semua PSN.

“Model pembangunan KPBU ini akan terus kita dorong. Beban APBN ini juga akan berkurang. Dan nanti pengelolaannya justru swasta yang harus bergerak,” sebut Jokowi, 2021.

Saat swasta diajak ambil bagian, Agung menilai “garis batas antara kepentingan publik dan private menjadi sangat kabur.” Yang berbahaya, kepentingan komersial dapat diklaim sebagai PSN yang melayani kebutuhan umum, Agung menambahkan.

Konsekuensinya, Agung meneruskan, pertanyaan atas legitimasi PSN, bahwa apakah proyek dan kebijakan ini dibikin benar-benar untuk melayani publik, muncul di benak masyarakat.

“Saya pikir ini yang kemudian membuka berbagai persoalan. Karena ketika proyek komersial, yang notabene adalah tujuannya mengakumulasi keuntungan, maka konflik dan penyingkiran atas masyarakat menjadi muncul,” Agung menanggapi.

Keterbukaan pemerintah terhadap tangan swasta atau korporasi juga menuntun pada persoalan berikutnya: relasi penguasa dan pengusaha.

Menurut Agung, badan usaha atau aktor swasta mana yang bakal difasilitasi untuk menjalankan PSN “tentu saja sangat berkaitan dengan siapa rezim yang berkuasa saat itu.”

“Karena ketika melakukan listing Proyek Strategis Nasional, yang melakukan listing itu adalah pemerintah. Dan sering kali, seleksi yang dilakukan adalah berdasarkan pada seleksi kedekatan itu tadi,” ungkap Agung.

Di era pemerintahan Joko Widodo, 2014-2024, sejumlah pengusaha “diajak” menggarap PSN.

PSN Eco Rempang City, misalnya, yang hak eksklusif atas pengelolaan serta pengembangannya dipegang PT Makmur Elok Graha, terhubung dengan Grup Artha Graha kepunyaan Tomy Winata.

Pemerintahan Jokowi, sebelum akhir periodenya, memasukkan pengembangan kawasan ecotourism di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke daftar PSN. PIK 2 merupakan proyek Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Agung Sedayu Group sebelumnya membangun Hotel Swissotel Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang terdaftar pula sebagai PSN. Peresmian Swissotel Nusantara dihadiri langsung Jokowi.

Pada Maret 2024, pemerintahan Jokowi resmi menetapkan Bumi Serpong Damai (BSD) City di Tangerang Selatan menjadi PSN. Namanya Pengembangan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai.

BSD adalah proyek yang dikembangkan Sinar Mas Land lewat PT Bumi Serpong Damai (PT BSDE). Pemimpin Sinar Mas ialah Franky Widjaja.

Di Papua Selatan, pemerintahan Jokowi menggencarkan PSN dalam rupa pengembangan energi dan pangan di atas lahan seluas 2 juta hektare.

Beberapa kementerian ditunjuk sebagai pelaksana dan menggandeng korporasi, salah satunya PT Jhonlin Group punya pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Irsyad.

Bergeser ke Sulawesi Tenggara, pemerintah membangun Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP). IKIP akan fokus ke pemrosesan nikel memanfaatkan teknologi HPAL.

Proyek ini tercatat PSN pada 2022. IKIP dijalankan secara patungan antara perusahaan baja nirkarat raksasa dari China, Tsingshan Group, dengan Merdeka Battery Materials (MBMA).

Nama pertama, Tshingshan, sebelumnya terlibat dalam pengembangan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) serta PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP). Keduanya sama-sama PSN.

Sedangkan Merdeka Battery Materials merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold. Saham PT MBMA dipegang oleh PT Merdeka Energi Nusantara, Garibaldi Thohir, Winato Kartono, hingga Edwin Soeryadjaya.

Pola serupa ditemui saat pemerintahan berganti rezim, dari Jokowi ke Prabowo Subianto.

Juni silam, Prabowo meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi. Proyek ini bagian dari PSN dengan nilai investasi sebesar $US5,9 miliar.

Pemerintah mengklaim proyek baterai kendaraan listrik bisa menyerap ribuan tenaga kerja secara langsung.

“Kunci daripada pembangunan suatu bangsa adalah memang kemampuan bangsa itu mengolah sumber alam menjadi bahan yang bermanfaat dan punya nilai tambah yang tinggi, sehingga bisa mendorong kemakmuran dan kesejahteraan,” ucap Prabowo dalam sambutannya.

PSN baterai kendaraan listrik dikerjakan konsorsium Aneka Tambang (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), serta Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL).

Lokasi PSN yang dipilih yakni Artha Industrial Hills (AIH), anak perusahaan Artha Graha Group yang dimiliki pengusaha Tomy Winata.

Sedangkan di Cilegon, Banten, PT Chandra Asri Pacific menyatakan kesiapannya membangun pabrik chlor alkaliethylene dichloride (CA-EDC). Proyek itu dimaksudkan mendorong pertumbuhan ekonomi serta hilirisasi industri, utamanya bahan kimia.

Sama seperti pembangunan ekosistem baterai listrik di Cikarang, pemerintah menetapkan pabrik kimia PT Chandra Asri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rencananya, pabrik kimia tersebut dikelola anak usaha PT Chandra Asri Pacific, PT Chandra Asri Alkali (CAA), dengan kapasitas produksi tahunan 400.000 kaustik soda basah dan 500.000 ton EDC.

Masing-masing dipakai untuk industri baterai kendaraan listrik serta pemenuhan sektor konstruksi.

PT Chandra Asri Pacific adalah salah satu lini bisnis yang terkoneksi dengan Barito Pacific, perusahaan yang didirikan Prajogo Pangestu.

Saat diwawancarai pemimpin redaksi beberapa media di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, April kemarin, Prabowo menekankan pemerintah, dalam mewujudkan pembangunan, tidak dapat berjalan sendiri—begitu pula pihak swasta. Prabowo memandang kolaborasi keduanya merupakan keniscayaan.

Kolaborasi, atau kerja sama, pemerintah dengan pengusaha ialah paradigma baru yang mesti diterima secara terbuka.

Prabowo mengaku, pada waktu bersamaan, para konglomerat tersebut bersedia membantu pemerintah menggencarkan pembangunan.

“Mereka mengatakan, ‘Pak, apa yang bisa kami ikut?’ Silakan Anda pilih! Gimana yang Anda mau, kan? Ada yang, ‘Pak, kami akan buka rumah sakit di sini.’ ‘Pak, kami mau buka sekolah.’ Okay, good. Konsultasi sama saya, tanya sama saya,” Prabowo menceritakan ulang isi pembicaraannya dengan para taipan.

“Semua terbuka. Exciting, kalau saya. Everybody go! Competition is good, tetapi jangan kompetisi yang saling menjegal. Cooperation, collaboration, this is the new paradigm,” tambah Prabowo.

‘Warga sudah mengadu ke pemerintah dan semua jalan buntu’

Warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) berupaya memperjuangkan tanah dan tempat tinggal mereka. Upaya demi upaya ditempuh supaya pemerintah bersedia mendengar kenyataan pahit yang dilahirkan pembangunan PSN.

“Baik mengadu ke DPR, mengadu ke pemerintah, bahkan menggugat ke pengadilan di bawah lembaga Mahkamah Agung. Tapi, hampir semua jalan itu buntu,” sebut advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy K. Wahid, ketika dihubungi BBC News Indonesia.

“Semua saluran-saluran komplain, baik melalui mekanisme eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, itu buntuk. Hampir enggak ada jalan.”

Edi memandang kebuntuan tersebut didorong bahwa PSN “proyeknya presiden.”

“Dan tentunya ditopang oleh oligarki,” imbuhnya.

Meski begitu, masih ada satu saluran yang belum dicoba: Mahkamah Konstitusi. Dari situ, koalisi sipil bernama Gerakan Rakyat Menggugat PSN (Geram PSN) pun berdiri.

Koalisi ini terdiri dari gabungan organisasi sipil, termasuk YLBHI tempat Edy bertugas, serta perwakilan masyarakat korban PSN.

“Sehingga ruang pemulihan itu ada di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memang dari awal dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dan menegakkan demokrasi atau rule of law,” Edy bercerita.

“Akhirnya kami maju dengan semua bukti-bukti dan keberanian kami.”

Geram PSN mulai memetakan permasalahan PSN.

Akarnya adalah eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja yang termanifestasi dalam Pasal 3 huruf d. Edy menyatakan pasal ini sebagai “pasal jantung” yang menjadi payung penyesuaian semua aturan ihwal PSN.

Nah, di situ dikatakan peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini menyesuaikan dengan, atau perlu menyesuaikan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional,” ujarnya.

Norma ini kemudian “menjadi mantra semua norma-norma lain dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” terang Edy. Persoalannya, “norma tersebut kabur dan tidak disertai petunjuk norma lanjutan,” Edy menambahkan.

“Misalnya yang perlu diperhatikan adalah prinsip kehati-hatian terhadap lingkungan hidup. Yang perlu diperhatikan [lagi] adalah partisipasi dan perlindungan masyarakat,” katanya.

Nah, pasal ini tidak memperhatikan prinsip-prinsip itu.”

Dampak dari keberadaan pasal “percepatan PSN” tersebut yakni munculnya pasal-pasal turunan yang disusun untuk melayani Proyek Strategis Nasional. Edy mencontohkannya dengan pasal yang memuat penggunaan tanah untuk kepentingan umum—di Undang-Undang Pengadaan Tanah.

Di rumusan yang baru, setelah Undang-Undang Cipta diketok, terdapat penambahan dalam klausul itu, memperluas definisi “kepentingan umum” mencakup pula kawasan industri serta kawasan ekonomi khusus.

“Ini relate dengan proyek-proyek PSN di lapangan yang [waktu] arah kebijakan Jokowi adalah hilirisasi kawasan industri. Maka, dibungkuslah kawasan industri ini untuk kepentingan umum,” papar Edy.

“Padahal itu sangat melenceng jauh dari tafsir kepentingan umum. Dipakai juga untuk [pihak] swasta.”

Pemerintah sendiri saat persidangan di MK berlangsung September silam mengaku pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah mengakomodir sekaligus menyesuaikan kebutuhan di daerah. Artinya, ruang partisipasi dibuka selebar mungkin.

“Pengaturan Proyek Strategis Nasional dalam undang-undang ini [Cipta Kerja] lebih mengakomodasi prinsip federalisme, distributif, dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi di setiap daerah,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, yang ditunjuk menjadi saksi ahli dari pemerintah.

Pemerintah menegaskan dengan kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN), kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar area pembangunan berubah menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan terpisah, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menggaris bawahi pemerintah senantiasa berupaya menyelesaikan konflik agraria sehubungan PSN secara komprehensif.

Salah satu strategi yang didorong ialah sertifikasi dan distribusi kepemilikan tanah, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemerintah, selain itu, juga terus mengupayakan pengawasan ketat terhadap PSN yang sedang berlangsung.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan pemerintah rutin mengevaluasi PSN supaya dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat masalah.

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Grita Anindarini, meminta pemerintah mengoreksi regulasi-regulasi yang memuluskan PSN, merentang dari tata ruang sampai lingkungan. Ketika sudah dikoreksi, pemerintah wajib bergerak sesuai koridor yang telah diputuskan.

Dengan begitu, secara prinsip, peluang “violating terhadap ketentuan hukum dapat dikurangi,” ujar Grita. Tujuannya, imbuh Grita, “supaya pembangunan sejalan dengan sustainable development.”

“Kemudian yang kedua, konteks penetapan Proyek Strategis Nasional itu sendiri juga perlu untuk transparan, sebenarnya. Kenapa pada akhirnya pemerintah memilih untuk mengembangkan satu proyek tersebut di lokasi tersebut?” Grita memaparkan.

“Apa kebutuhannya? Kemudian apakah daerah tersebut kemudian harus atau masih mampu untuk menampung proyek yang sebesar itu? Itu kita enggak pernah dapat informasinya. Tiba-tiba sudah di-set saja dalam listing, dalam regulasi.”

Sementara bagi akademisi UGM, Agung Wardana, pemerintah perlu mengubah cara berpikir yang “mengetahui apa kebutuhan masyarakat.” Asumsi semacam itu berbahaya lantaran menutup kontribusi langsung dari publik.

“Ini sangat paternalistik, bahwa pemerintah, seperti kepala keluarga, merasa tahu apa yang diperlukan anaknya tanpa mengajak dialog, tanpa bertanya, tentang apa yang sebetulnya dibutuhkan,” tegas Agung.

Agung mengingatkan saat pemerintah berbicara tentang pembangunan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, “indikator sosial” adalah elemen penting yang tidak boleh dilupakan.

Apakah, sebagai contoh, masyarakat betul-betul dimakmurkan pembangunan tersebut atau sebaliknya, Agung menjelaskan.

Konflik yang mengiringi perkembangan PSN semestinya menjadi “batu uji” perihal sejauh mana PSN menyediakan manfaat kepada publik.

“Ketika masyarakat tanahnya diambil untuk sebuah pembangunan berklaim kepentingan umum, maka sangat indikator yang bisa diajukan untuk menilai apakah ini pembangunan kepentingan umum atau tidak, adalah sejauh mana kesejahteraan masyarakat meningkat ketika pembangunan itu dilaksanakan.”

Edy berharap MK dapat mengeluarkan putusan hukum yang memihak kepada warga terdampak PSN yang, menurutnya, merepresentasikan posisi “publik.”

Sejauh ini, konflik yang meledak di berbagai PSN merupakan alarm serius kepada pemerintah soal tata kelola pembangunan.

Janji PSN untuk memajukan perekonomian yang efeknya dirasakan masyarakat, kata Edy, terbukti tidak terpenuhi. Sebaliknya, warga banyak yang menderita, ujar Edy.

Koalisi Geram PSN mendesak MK membatalkan keberadaan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan ketentuan itu dianulir, maka tidak akan ada lagi proyek-proyek pembangunan yang terkesan diistimewakan. PSN, menurut koalisi, telah menikmati “perlakuan khusus” sepanjang hampir satu dekade belakangan.

Nah, kalau di PSN, dia tidak punya dasar sama sekali untuk diistimewakan. Dia harus tunduk pada aturan-aturan lain,” pungkasnya.

“Bukan malah undang-undangnya yang tunduk melayani PSN.”

  • Bahlil izinkan tambang nikel beroperasi kembali di Raja Ampat, Greenpeace sebut ‘pemerintah dan korporasi serakah’
  • Kisah perempuan Papua di balik peristiwa viral Save Raja Ampat – ‘Biarpun ditangkap, saya tetap berjuang’
  • Setumpuk masalah di balik investasi China – ‘Demam nikel membuat pemerintah kehilangan akal sehat’
  • Di balik tambang mineral milik China yang menggurita di Indonesia, Argentina, dan Kongo
  • Masyarakat adat O’Hongana Manyawa kian terjepit tambang nikel
  • Lingkungan di Sulawesi Tenggara terancam limbah tambang nikel – ‘Yang kamu rusak adalah masa depannya’
  • Jokowi dulu dan sekarang, antara ‘harapan dan kenyataan’
  • Apakah Jokowi layak bersanding dengan finalis pemimpin negara terkorup di dunia versi OCCRP?
  • PDIP pecat Jokowi: Perjalanan Joko Widodo sebagai ‘petugas partai’ – Dari diusung sebagai wali kota Solo sampai presiden Indonesia
  • Elegi Suku Malind Anim di balik PSN Merauke – ‘Sedang dalam pemusnahan’
  • ‘Kami diadu perusahaan’ – Penyerangan terhadap masyarakat adat penentang PSN Merauke
  • Mendagri Tito Karnavian ancam berhentikan kepala daerah yang tak dukung program strategis nasional – Apakah bisa demikian?
  • ‘Mereka yang banyak bicara itu tidak kena dampaknya’ – ‘Hidup dan mati’ di wilayah investasi Morowali di tengah minimnya wewenang gubernur dan bupati
  • ‘Mereka adu domba kami’ – Masyarakat adat Solidaritas Merauke deklarasi menolak Proyek Strategis Nasional
  • ‘Lihat langsung hutan, hak dan kehidupan kami direbut paksa’ – Masyarakat adat Merauke minta pelapor khusus PBB datang ke Papua
  • ‘Ekosida’ di Pantura: Pengembangan industri ancam pesisir utara Jawa makin cepat tenggelam – ‘Banjir sudah puluhan tahun, ini pembiaran sistematis’
  • ‘Ekosida’ di Pantura: ‘Kongkalikong’ yang menggerus ruang hidup warga pesisir utara Jawa
  • ‘Tiga hari minum air hujan’ – Banjir bandang melanda Halmahera Tengah, murni akibat cuaca atau aktivitas pertambangan nikel?
  • ‘The Power of Emak-emak’ Pulau Rempang melawan relokasi – ‘Kami tak ada senjata, kami taruhan nyawa saja’
  • Kronologi, gas air mata, dan siswa dilarikan ke rumah sakit – lima hal tentang bentrokan warga dan aparat di Pulau Rempang
  • Sebagian dari 34 demonstran penolak proyek Rempang Eco City bebas tahanan, ‘Insya Allah perjuangan berlanjut’
  • Wadas: Warga yang kontra ‘lari ke luar desa hindari intimidasi’, pemerintah berkeras lanjutkan proyek
  • Warga Desa Wadas dikepung: ‘Gesekan’ antar warga yang setuju dan menolak atau ‘pembungkaman’?
  • Komnas HAM sebut aparat ‘berbaju sipil’ lakukan tindakan kekerasan di Wadas
  • Masyarakat lokal ‘merasa terusir’ dari tanah mereka saat IKN digadang jadi ‘magnet ekonomi baru’ – ‘Kami tidak akan melihat kota itu’
  • Bagaimana rasanya hidup di sekitar kemegahan megaproyek IKN?
  • ‘Anak-anak saya mau tinggal di mana’, suku asli yang merasa dilewatkan saat Presiden Joko Widodo berkemah di IKN
  • Karut marut penambangan emas ilegal di Merangin, Jambi – Antara berkah dan petaka
  • Nasib pulau kecil: Setelah ditambang, kini diperjualbelikan – ‘Kami dibiarkan bertahan sendirian’
  • Pendulang emas berulang kali tewas di tengah konflik bersenjata Papua, siapa mereka dan mengapa ada di tengah hutan?
  • ‘Aku hampir mati perjuangkan tanah ini, sekarang tidak akan takut’ – Perempuan Desa Ria-Ria melawan di Food Estate Sumatra Utara
  • ‘Ini tanah nenek moyang kami, bukan tanah TNI AU’ – Puluhan tahun sengketa lahan dengan militer, warga di Majalengka lakukan ‘perlawanan kultural’
  • Pengadilan tanah dikhawatirkan rentan jadi ‘ruang suaka para mafia tanah’

Leave a Comment