DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa, 18 November lalu. Undang-undang ini, yang akan menggantikan KUHAP warisan Orde Baru, dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga telah disahkan dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2026. Namun, implementasi kedua undang-undang ini tidak dapat langsung dilakukan karena masih memerlukan aturan turunan yang lebih spesifik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Pembahasan undang-undang ini ditargetkan selesai pada sisa masa sidang tahun ini.
“Minggu depan, kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang merupakan turunan atau tindak lanjut dari KUHP,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR pada Rabu, 19 November. “Jadi, sebelum KUHP diberlakukan, Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus sudah ada.”
Politisi dari Partai Gerindra ini optimistis bahwa pembahasan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dapat dipercepat.
“Akan kita bahas di sisa waktu yang ada. Semoga waktunya cukup, karena kita reses tanggal 10 Desember. Tinggal beberapa hari kerja lagi, sekitar tiga hari,” ungkapnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III saat ini juga tengah menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) dan mengadakan rapat panitia kerja (Panja) reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Meskipun demikian, ia yakin bahwa Undang-Undang Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang.
“Kita masih menyelesaikan pemilihan komisioner KY. Dua hari setelah itu, kita ada satu atau dua agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan,” jelasnya. “Sisa waktu yang ada kemungkinan akan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu, baru kita bisa memaksimalkan undang-undang yang lainnya.” Dengan demikian, DPR berupaya keras untuk memastikan transisi hukum yang mulus dan efektif dengan adanya KUHP dan KUHAP baru.
Ringkasan
DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi KUHAP dan KUHP, dengan jadwal pemberlakuan masing-masing pada 2 Januari 2026 dan 1 Januari 2026. Implementasi undang-undang ini memerlukan aturan turunan yang lebih spesifik, sehingga Komisi III DPR berencana mempercepat pembahasan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, optimis Undang-Undang Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum reses tanggal 10 Desember. Meskipun Komisi III juga tengah melakukan seleksi calon anggota KY dan mengadakan rapat Panja reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Habiburokhman menekankan pentingnya penyelesaian Undang-Undang Penyesuaian Pidana sebelum KUHP diberlakukan.