PT TASPEN (Persero) baru-baru ini menerima pemulihan aset signifikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Penyerahan aset rampasan sebesar Rp 883.038.394.268 ini, yang berasal dari perkara terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, diselesaikan pada Kamis, 20 November 2025.
Dana segar senilai lebih dari Rp 883 miliar tersebut telah disetorkan langsung ke rekening Giro THT TASPEN pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada tanggal yang sama. Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT TASPEN (Persero) sejak 17 November 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun total uang yang diserahkan sangat besar, hanya sebagian kecil, yakni Rp 300 miliar, yang ditampilkan dalam konferensi pers demi alasan keamanan.
KPK secara tegas menyoroti betapa mirisnya korupsi yang menyasar dana pensiun. Kejahatan ini dianggap sangat memprihatinkan karena korbannya adalah jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Mereka menggantungkan masa tua dan keberlangsungan hidup keluarga pada uang pensiun ini. Asep Guntur Rahayu menekankan, “Dana TASPEN bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN yang disisihkan puluhan tahun.”
Dengan lebih dari 4,8 juta ASN yang masa depannya bergantung pada pengelolaan TASPEN, setiap rupiah yang dikorupsi memiliki dampak sosial yang sangat besar. “Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” ujar Asep. Oleh karena itu, pemulihan aset ini bukan sekadar keberhasilan serah terima, melainkan juga bagian dari ikhtiar kolektif untuk menjaga asa dan hak-hak para ASN.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak ASN tetap terjaga dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara. Lebih lanjut, KPK juga menaruh harapan besar terhadap perkara Antonius NS Kosasih yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diharapkan ada penambahan nilai asset recovery dari kasus tersebut, demi memulihkan kerugian negara secara maksimal dalam perkara TASPEN ini.
Perkara yang menjerat Ekiawan Heri Primaryanto sendiri telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu amar putusannya adalah penetapan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah 996.694.959,5143 unit. Aset ini dirampas untuk Negara Cq. PT TASPEN (Persero) dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Untuk merealisasikan pemulihan aset tersebut, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara penjualan kembali (redemption) reksa dana tersebut untuk mendapatkan Nilai Aktiva Bersih (NAV) antara 29 Oktober hingga 12 November 2025. Perlu diketahui, berdasarkan fakta persidangan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius NS Kosasih dalam investasi Reksa Dana I-Next G2 telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp 1 triliun.
Ringkasan
PT TASPEN (Persero) menerima pemulihan aset sebesar Rp 883 miliar lebih dari KPK, yang berasal dari perkara korupsi terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Aset ini disetorkan ke rekening Giro THT TASPEN dan rekening efek PT TASPEN, meliputi uang tunai dan enam unit efek.
KPK menyoroti dampak miris korupsi dana pensiun terhadap jutaan ASN yang menggantungkan masa tuanya pada TASPEN. Pemulihan aset ini bertujuan untuk menjaga hak-hak ASN dan keberlanjutan program perlindungan sosial, serta diharapkan ada penambahan nilai asset recovery dari kasus Antonius NS Kosasih yang masih dalam proses banding.