Komisi III Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

Photo of author

By AdminTekno

Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (Panja) bersama pemerintah untuk membahas lebih dalam terkait revisi undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana. RUU ini merupakan tindak lanjut atas disahkannya UU KUHP dan KUHAP yang baru.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Dede Indra. Hadir pula Ketua Komisi III Habiburokhman.

Setelah mendengarkan penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej terkait perubahan RUU Penyesuaian Pidana, para perwakilan fraksi menyampaikan pandangan atas rencana ini. Semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ke level Panja.

“Pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah raker ini menyetujui pembentukan panja?” kata Dede.

“Setuju,” sahut anggota Komisi III.

“Kami juga ingin meminta persetujuan kembali, apakah dapat menyetujui, saya, Dede Indra Permana sebagai ketua panja?”

“Setuju.”

Setelah itu, Komisi III DPR menyerahkan langsung daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah untuk dibahas lebih jauh oleh pemerintah. Nantinya, hasil penelaahan pemerintah akan dibawa lagi ke Panja untuk dibahas bersama di DPR.

“Saatnya kami memberi DIM kepada Wamenkum sebagai perwakilan pemerintah. Dapat kami sampaikan DIM RUU berisi klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM. Dan keterangannya akan disampaikan di masing-masing, disampaikan lembaran penyerahan DIM,” jelas Dede.

Dede lalu menyerahkan secara simbolis DIM dari DPR kepada Wamenkum Eddy Hiariej.

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan berlangsung cepat. Rapat pembahasan dimulai pada 25-26 Desember dengan rapat panja pembahasan DIM. Lalu, 27 Desember rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Ditargetkan pada 1 Desember 2025, RUU Penyesuaian Pidana bisa dibawa ke Komisi III untuk disetujui di tingkat 1. Barulah nanti diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan pada rapat paripurna.

Leave a Comment