KPK Usut Tuntas Kasus ASDP Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi

Photo of author

By AdminTekno

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Biro Hukum KPK akan melakukan kajian mendalam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan direksi PT ASDP. Langkah ini diambil menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ketiganya.

Ketiga mantan direksi ASDP yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Asep menjelaskan bahwa eksaminasi ini bertujuan agar penyidik dan Penuntut Umum dapat mengevaluasi dan memperbaiki langkah-langkah yang telah diambil dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Pengertian rehabilitasi ini tentu akan didalami oleh Biro Hukum. Mereka akan melihat dan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang telah kami lakukan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

“Dengan demikian, baik penyidik maupun Penuntut Umum dapat memperbaiki kembali langkah-langkah yang telah diambil dalam rangka penanganan perkara ini, sehingga ke depannya kami dapat melaksanakan tugas-tugas kami dengan lebih baik,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asep menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tetap berlanjut. Saat ini, terdapat satu tersangka, yakni Adjie selaku pemilik PT JN, yang masih dalam tahap penyidikan.

“Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie, perlu ditegaskan bahwa yang direhabilitasi adalah tiga orang. Sementara Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan, jadi perkaranya tetap lanjut,” tegas Asep.

“Karena yang direhabilitasi adalah tiga orang dari ASDP, yaitu Ibu Ira dan rekan-rekan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KPK akan segera membebaskan Ira Puspadewi dan kedua mantan direksi lainnya setelah menerima surat keputusan (SK) resmi pemberian rehabilitasi dari Presiden.

“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” tutur Asep.

“Setelah surat keputusan tersebut kami terima, kami akan segera memprosesnya. Setelah proses selesai dan ada surat keputusan pimpinan, maka kami akan mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara dan ditahan oleh kami,” jelasnya.

Pengumuman mengenai rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Pemberian rehabilitasi ini, lanjut Sufmi Dasco, merupakan hasil dari masukan yang diterima dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani oleh Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambahnya.

Kasus Ira Dkk

Ira Puspadewi dan rekan-rekannya dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa bahwa perbuatan Ira dkk telah memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meskipun demikian, hakim juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus tersebut.

Salah seorang hakim, Sunoto, bahkan menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan menilai bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.

Sunoto berpendapat bahwa perkara yang menjerat Ira dkk lebih tepat dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip *business judgment rule*, alih-alih sebagai tindak pidana.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terangnya dalam pertimbangan dissenting opinion.

“Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh *business judgment rule* dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira Puspadewi dan rekan-rekannya seharusnya divonis lepas.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ucap Sunoto.

“Maka, berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau *ontslag*,” imbuh Sunoto.

Meskipun demikian, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, menyatakan bahwa Ira Puspadewi dan rekan-rekannya bersalah melakukan korupsi. Karena suara mayoritas menyatakan bersalah, Ira Puspadewi dan rekan-rekannya kemudian divonis pidana penjara.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK akan mengkaji ulang penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan direksi PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi, setelah mereka mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Biro Hukum KPK akan melakukan eksaminasi untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil penyidik dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP dengan tersangka Adjie tetap berlanjut. KPK akan membebaskan Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya setelah menerima surat keputusan resmi pemberian rehabilitasi. Rehabilitasi ini diberikan setelah adanya masukan dari masyarakat dan kajian hukum terkait perkara tersebut.

Leave a Comment