Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan! Ada Apa? Diperiksa Terpisah!

Photo of author

By AdminTekno

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua pejabat pentingnya, yakni Kabid Propam Kombes Pol. Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama. Penonaktifan ini menyusul dugaan pemerasan yang tengah viral di berbagai platform media sosial, memicu pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan pada Selasa (25/11), pemeriksaan terhadap Kombes Julihan dan Kompol Agustinus dilakukan secara terpisah. Langkah ini diambil untuk menjamin independensi, objektivitas, serta transparansi dalam setiap tahapan klarifikasi dan pemeriksaan, sejalan dengan mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku.

Dugaan pemerasan yang melibatkan Kabid Propam Polda Sumut ini memang sempat menjadi sorotan luas di publik, bahkan memicu pembentukan tim khusus dari Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penonaktifan sementara ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan tidak adanya intervensi selama proses hukum berjalan.

Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa nasib kedua pejabat tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan. Apabila terbukti tidak bersalah, mereka akan diaktifkan kembali dan mengemban tugasnya seperti semula. Namun, jika ditemukan bukti kuat atas pelanggaran yang dituduhkan, sanksi tegas akan menanti. Keduanya bisa saja dimutasi atau bahkan diproses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik Polri yang berlaku.

Langkah sigap Polda Sumut dalam menonaktifkan dua pejabat di lingkungan Propam ini sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga integritasnya. Setiap informasi yang berkembang, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran, akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut untuk memastikan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(cuy/jpnn)

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menonaktifkan Kabid Propam Kombes Pol. Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama terkait dugaan pemerasan yang viral di media sosial. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk menjamin independensi dan transparansi sesuai dengan mekanisme penegakan disiplin Polri.

Penonaktifan ini merupakan langkah awal investigasi, dimana nasib kedua pejabat akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan. Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan diaktifkan kembali, namun jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan hukum dan kode etik Polri. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi dan merespons cepat dugaan pelanggaran.

Leave a Comment