Kombes Julihan Muntaha Dicopot: Diduga Peras Perwira Polda Sumut!

Photo of author

By AdminTekno

Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi telah mencopot jabatan Kombes Pol Julihan Muntaha sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dirinya terhadap sesama anggota polisi. Kasus yang membelit Kombes Julihan ini sontak menjadi sorotan publik, mengungkap dugaan praktik pemerasan bernilai fantastis, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Untuk melancarkan aksinya, Julihan diduga kuat kerap mengklaim kedekatannya dengan Kapolda Sumut, sebuah taktik yang membuat para personel yang menjadi korban merasa gentar untuk melaporkan.

Konfirmasi mengenai penonaktifan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, pada Selasa (25/11/2025), yang juga menambahkan bahwa Kombes Julihan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Mabes Polri. “Benar, (Kombes Julihan Muntaha) sudah dinonaktifkan,” ujar Ferry, menekankan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Skandal ini pertama kali mencuat dan menjadi viral setelah diunggah oleh akun media sosial TikTok @tan_jhonson88. Akun anonim tersebut membeberkan dugaan pemerasan yang tidak hanya melibatkan Kombes Julihan Muntaha, tetapi juga Kompol Agustinus Chandra, dengan nominal yang sangat beragam, dari puluhan juta hingga mencapai miliaran rupiah. Modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan seringnya Julihan mengaku sebagai orang kepercayaan atau teman dekat Kapolda Sumut, strategi yang berhasil membungkam para korban untuk tidak berani melapor.

Berdasarkan tangkapan layar dan informasi yang diunggah akun TikTok tersebut, modus utama pemerasan ini adalah mencari-cari kesalahan personel Polri, kemudian meminta sejumlah uang agar kasusnya “diselesaikan”. Para polisi yang menjadi terduga korban berasal dari berbagai pangkat dan jabatan. Beberapa nama yang disebut dalam dugaan praktik kotor ini antara lain:

  • Ipda Welman Simangunsong, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, diduga dimintai uang sebesar Rp1 miliar setelah seorang tersangka kasus narkoba hanya mengenalnya. Karena hanya sanggup Rp100 juta, Ipda Welman kemudian ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 7 Agustus.
  • Kapolsek Medan Barat dan Kanit Reskrim, bersama beberapa personel lain, disebut dimintai Rp1 miliar karena diduga terlibat pelepasan tersangka narkoba. Mereka dicopot dan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma), dan bahkan diminta mencicil “utang” agar bisa kembali ke jabatan semula.
  • Aipda Fachri, personel Polrestabes Medan, diduga diperas Rp1 miliar terkait kasus perselingkuhan. Karena tidak mampu, ia dipindahkan ke Polda Sumut, namun kasusnya kembali diungkit setelah pemindahan.
  • Kompol Hendrik Aritonang, Kapolsek Medan Baru, dimintai Rp200 juta setelah kesalahannya dicari-cari. Pemerasan ini diduga terjadi beberapa bulan sebelum ia mendaftar Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen).
  • AKBP Jhon Sitepu, Kapolres Serdang Bedagai, diperas Rp100 juta akibat beberapa tahanan yang melarikan diri.

Akun tersebut juga mengindikasikan adanya data-data polisi lain yang turut menjadi korban pemerasan oleh kedua oknum ini.

Mengenal Lebih Dekat Kombes Julihan Muntaha
Sosok Kombes Pol Julihan Muntaha, yang kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut, adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Rekam jejaknya mencakup lima tahun pengabdian di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di mana ia pernah menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur. Selain itu, Kombes Julihan juga pernah bertugas di sejumlah Polda lain di Pulau Sumatera, termasuk Polda Aceh, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Jambi. Sebelum kasus ini mencuat, ia menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut, posisi yang diemban sejak menggantikan Kombes Bambang Tertianto dalam serah terima jabatan pada Senin (24/3/2025). Sebagai informasi, Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan, sebuah divisi krusial dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertanggung jawab dalam membina serta menegakkan disiplin, etika, dan integritas para anggotanya. Kombes Julihan Muntaha sendiri meraih gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan kini menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tingkat ketiga perwira menengah di Polri, dengan lambang tiga bunga melati emas di pundaknya.

Transparansi Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha
Sebagai pejabat negara, Kombes Julihan Muntaha telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan pertamanya tercatat pada 31 Desember 2018, saat ia masih bertugas di Kabid Propam Polda Jambi, dengan total kekayaan sebesar Rp1.421.355.520. Perkembangan harta kekayaannya dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan fluktuasi, sebagai berikut:

  • 31 Desember 2019: Rp1.421.355.520
  • 31 Desember 2020: Rp1.431.355.520
  • 31 Desember 2021: Rp1.494.069.542
  • 31 Desember 2022: Rp1.459.069.542
  • 31 Desember 2023: Rp1.469.000.000

Rincian harta kekayaan terbaru miliknya mencakup:

  • Tanah Dan Bangunan senilai Rp1.135.000.000, terdiri dari enam properti di berbagai lokasi seperti Kota Palembang dan Banyuasin, dengan luas dan nilai yang beragam, yang kesemuanya diperoleh dari hasil sendiri.
  • Alat Transportasi Dan Mesin senilai Rp240.000.000, berupa satu unit Mobil Toyota Hartop tahun 1980, yang juga merupakan hasil sendiri.
  • Kas Dan Setara Kas sebesar Rp94.000.000.

Dengan demikian, total harta kekayaan (setelah dikurangi utang yang tercatat nol) adalah Rp1.469.000.000.

Skandal pemerasan yang menyeret Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra ini telah menguak sisi gelap dalam institusi kepolisian. Keduanya diduga tidak hanya melakukan pemerasan dengan nominal fantastis, namun juga menggunakan klaim kedekatan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sebagai tameng. Intimidasi ini disebut-sebut menjadi alasan utama mengapa para anggota polisi yang menjadi korban merasa enggan dan takut untuk melaporkan praktik curang tersebut. Saat ini, proses hukum dan pemeriksaan intensif masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik dugaan pelanggaran etika dan pidana ini.

(Tribun-Medan.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

Daftar Isi

Ringkasan

Kombes Pol Julihan Muntaha dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut karena diduga terlibat pemerasan terhadap perwira polisi. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, mengungkap praktik pemerasan dengan nominal hingga miliaran rupiah. Julihan diduga menggunakan taktik mengaku dekat dengan Kapolda Sumut untuk mengintimidasi korban agar tidak melapor.

Polda Sumut telah mengonfirmasi penonaktifan Julihan, yang akan diperiksa lebih lanjut oleh Mabes Polri. Modus pemerasan diduga dilakukan dengan mencari kesalahan personel Polri, lalu meminta uang agar kasusnya “diselesaikan”. Beberapa perwira polisi disebut menjadi korban dengan kerugian yang bervariasi, dan saat ini proses hukum terus berjalan.

Leave a Comment