Suasana Rutan KPK Pagi Ini Jelang Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Dibebaskan

Photo of author

By AdminTekno

KPK akan membebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan 2 mantan direksi lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Ira dkk akan dibebaskan usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, Ira dkk ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK atas kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Pantauan kumparan jelang Ira dibebaskan, Rabu (26/11) sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah tim pengacara Ira dkk telah tiba. Mereka nampak masih menunggu di area depan pintu rutan.

Ira dkk memang direncanakan untuk dilepas dari rutan hari ini. Rencananya, mereka dibebaskan dari tahanan setelah KPK mendapat surat keputusan terkait pemberian rehabilitasi Ira dkk.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Adapun rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambah dia.

Kasus Ira dkk

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ucap Sunoto.

“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuh Sunoto.

Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.

Leave a Comment