Menanti Ira Puspadewi Dkk Bebas

Photo of author

By AdminTekno

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dkk. Ini merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi.

Sementara nama lainnya yang juga mendapatkan rehabilitasi dalam kasus ini, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo sebagaimana hak yang dimiliki presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.

Ira Puspadewi Bersyukur Dapat Rehabilitasi

Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya mengaku bahagia mendapatkan rehabilitasi tersebut.

“Ya seneng lah, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo usai menemui Ira di Rutan KPK, Rabu (26/11).

Soesilo bercerita, kliennya baru mengetahui mendapat rehabilitasi setelah selesai buka puasa pada Selasa (25/11).

Menurutnya, Ira tak membayangkan akan mendapat keringanan dari Prabowo.

“Enggak, enggak ada bayangan. Ya bayangannya, doa doang,” jelasnya.

KPK Masih Tunggu Surat Prabowo

KPK masih menunggu salinan surat dari Presiden Prabowo Subianto soal pemberian rehabilitasi untuk melepaskan eks Direktur ASDP Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, dari tahanan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat keputusan tersebut diperlukan sebagai dasar dilepaskannya Ira dkk.

“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” jelas Budi kepada wartawan, Rabu (26/11).

Surat keputusan itu akan dikirimkan pihak Kementerian Hukum (Kemenkum) kepada KPK. Namun, Budi mengaku belum mengetahui kapan surat itu akan diantarkan.

Belum Terima Keppres Rehabilitasi

Penasihat hukum tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Soesilo Aribowo, menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Soesilo, Keppres rehabilitasi itu baru akan diterima usai menunggu kasus yang menjerat kliennya sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Belum [terima Keppres rehabilitasi]. Kemungkinan besok [Kamis], karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujar Soesilo kepada wartawan, Rabu (26/11).

“Iya karena upaya bandingnya kan 7 hari sejak Kamis kemarin. Jadi Kamis besok gitu,” terangnya.

Leave a Comment