
Masalah sakit hati saat utang ditagih ternyata menjadi penyebab pembunuhan Danu Warta Saputra (21 tahun) oleh SA (30 tahun). Mayat Danu ditemukan terbungkus plastik dan karung di area semak-semak, tepatnya di bawah jembatan Tol Tangerang-Merak, kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/11).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, SA sakit hati atas tindakan korban saat ditagih utang.
“Pelaku ini sakit hari karena diludahi oleh korban saat pelaku menagih utang sebesar Rp 500 ribu kepada korban,” katanya di Mapolresta Tangerang, Rabu (26/11).
Alhasil, pelaku yang gelap mata melancarkan aksinya dengan menghabisi nyawa korban pada 14 November 2025. Saat itu korban tengah tidur di kontrakannya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku datang bawa senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban dengan melukai lehernya,” ucap dia.

Tidak hanya itu, pelaku juga membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia. Usai melakukan itu korban berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan korban ke karung hitam yang sudah disiapkan.
“Korban lalu dibuang di lokasi penemuan, begitu juga barang bukti berupa pisau yang dibuang di kawasan Pasar Kemis, Tangerang saat pelaku dalam perjalanan kembali ke kontrakannya di Cikupa juga,” ujarnya.
Tidak hanya membunuh korban, SA juga mengambil motor korban. Kendaraan itu dijual seharga Rp 5 juta.
“Motor korban diambil dan dijual dengan nilai Rp 5 juta kepada para penadah yang mana kita amankan lima orang inisial AR, L, H, RS, RH, dan E,” jelasnya.
SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi pidana mati.
“Sementara yang penadah masih kami kembangkan, namun akan disangkakan pasal mengenai penadahan pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.