Mayat Terbungkus Plastik, Pelaku Bunuh Korban karena Diludahi Setelah Tagih Utang Rp 500 Ribu

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , KABUPATEN TANGERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengungkap motif SA (30) pelaku pembunuhan Danu Warta Saputra (21) yang jenazahnya terbungkus plastik saat ditemukan di samping Jembatan Tol, Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa. Diduga pembunuhan ini terjadi karena sakit hati.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Kamis (27/11/2025), mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati setelah diludahi korban.

“Pelaku ini sakit hari karena diludahi saat pelaku menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban,” terangnya.

Ia menyebutkan, aksi keji pelaku dilakukan saat korban tengah tidur di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 14 November 2025 lalu.

“Pelaku masuk kontrakan kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menyerang korban dengan menggorok lehernya,” ungkapnya.

 

Pelaku juga membekap dengan bantal hingga korban meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, korban dimasukkan ke dalam karung dan plastik berwarna hitam yang sudah disiapkan.

“Korban lalu dibuang di lokasi penemuan, begitu juga barang bukti berupa pisau yang dibuang di kawasan Pasar Kemis, Tangerang saat pelaku dalam perjalanan kembali ke kontrakannya di Cikupa juga,” jelasnya.

Setelah melancarkan aksi pembunuhan, pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa sepeda motor untuk dijual ke para sindikat penadah kendaraan dengan nilai Rp5 juta. “Motor korban diambil dan dijual dengan nilai Rp5 juta kepada para penadah,” tuturnya.

Kendati demikian, atas upaya penjualan barang bukti itu tim penyidik berhasil mengamankan para sindikat penadahan sebanyak enam orang diantaranya inisial AR, L, H, RS, RH, dan E. “Dimana saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap enam orang tersangka penadah itu,” katanya.

Dia menyebutkan, atas perbuatan pelaku SA menyangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Sementara yang penadah masih kami kembangkan, namun akan disangkakan pasal mengenai penadahan pencurian kendaraan bermotor,” kata dia.

Leave a Comment