Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard SMPN di Tebing Tinggi

Photo of author

By AdminTekno

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard), untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, pada Rabu (26/11).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. BPS, selaku Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor barang)

  2. BGA, selaku Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa awalnya PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp 110.000.000 per unit dengan total 93 unit, sehingga total keseluruhan harganya Rp 10.230.000.000.

“Lalu pihak PT BP tersebut membeli langsung smartboard merek ViewSonic. Paket tersebut dari PT Ghalva Technologies selaku perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) dengan harga Rp 27.027.028 x 93 unit dengan total Rp 2.513.513.604,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).

Indra menjelaskan bahwa dalam penyelidikan ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan, diduga ada kongkalikong antara 2 pihak untuk mark-up harga.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka BPS selaku Direktur Utama PT BP dan tersangka BGA selaku Direktur Utama PT GEEP,” ucap Indra.

Indra menuturkan bahwa kepentingan penyidikan dilakukan untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Ia mengatakan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Pihak penyidik Kejati masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi smartboard tersebut.

“Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” imbuh Indra.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Leave a Comment