Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, akan segera menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11) sore. Pembebasan mereka ini merupakan hasil dari pemberian rehabilitasi yang telah disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebuah langkah penting yang mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya tersangkut dalam kasus dugaan korupsi ASDP.
Suasana di Rutan KPK, Jakarta, tampak berbeda sejak Jumat pagi. Pantauan langsung JawaPos.com menunjukkan bahwa keluarga dan tim kuasa hukum Ira Puspadewi telah hadir untuk mengurus berbagai pemberkasan yang diperlukan. Proses administratif ini menjadi penanda akhir penahanan mereka. Seiring dengan persiapan pembebasan, pengamanan di area Rutan KPK pun terlihat diperketat, dengan sejumlah aparat kepolisian berjaga untuk memastikan kelancaran proses ini.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat salinan keputusan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dkk pada Jumat pagi. “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa proses internal ini memerlukan waktu karena terdapat tahapan administratif yang harus diselesaikan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi Prasetyo melanjutkan, proses administratif ini secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Presiden mengenai rehabilitasi bagi para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi ASDP. “Kami akan proses secepatnya,” tuturnya, seraya menegaskan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan sebelum menetapkan langkah tindak lanjut berikutnya. Hal ini penting untuk menjamin legalitas dan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil.
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi, bersama dengan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, telah disampaikan secara resmi pada Selasa (25/11). Pengumuman penting ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Langkah rehabilitasi ini secara fundamental bertujuan untuk mengembalikan nama baik serta hak-hak para pihak yang sebelumnya divonis dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, ketiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), sebuah kasus yang dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,25 triliun. Dalam putusan pengadilan, Ira Puspadewi, selaku mantan Direktur Utama, dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Sementara itu, Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan) masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini bahwa ketiga mantan direksi tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek akuisisi PT JN, yang secara nyata menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun tersebut mencakup pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar, serta pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp 380 miliar. Dengan demikian, total pembayaran yang dilakukan oleh ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai angka Rp 1,272 triliun. Atas perbuatannya, mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ringkasan
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, bersama dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, akan segera dibebaskan dari Rutan KPK. Pembebasan ini merupakan hasil rehabilitasi yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan korupsi ASDP.
KPK telah menerima surat keputusan rehabilitasi dan sedang memprosesnya secara internal. Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun dan telah divonis hukuman penjara.