KPK Eksekusi Vonis Ira Puspadewi dkk Sebelum Bebaskan dari Tahanan

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Pembebasan ini dilakukan pada Jumat (28/11) sore, menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan kawan-kawan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelum pembebasan ini, pihaknya telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari vonis pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan. “Pada sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan: Ibu Ira, Bapak Hari, Bapak Yusuf,” kata Budi kepada awak media pada Jumat (28/11).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa seluruh proses pembebasan Ira Puspadewi dan rekan-rekannya telah berlangsung sejak pagi hari, sesaat setelah salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian rehabilitasi diterima oleh KPK. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. Menurut Budi, Ira Puspadewi dan kawan-kawan juga sempat menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada KPK atas jalannya proses hukum selama ini, yang dinilai telah dilakukan dengan profesional dan kredibel oleh penyidik maupun penuntut.

Selain itu, Budi menambahkan bahwa selama berada di Rutan KPK, Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan M Adhi Caksono telah menunjukkan perilaku yang baik dan selalu mengikuti tata tertib yang berlaku di dalam rutan. Hal ini menjadi catatan positif dalam rekam jejak mereka selama menjalani penahanan.

Pantauan dari kumparan menunjukkan bahwa Ira Puspadewi keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian berwarna merah muda dan berulang kali membungkukkan badan seraya meletakkan tangan di dada, sebagai gestur tanda terima kasih. Saat melangkah keluar, Ira Puspadewi didampingi oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, serta suaminya, Zaim Uchrowi, dan putranya, Ibnu Nadzir, yang turut setia menanti momen kebebasan tersebut.

Pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan kawan-kawan sebelumnya telah diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada Selasa (25/11). Keputusan pemberian rehabilitasi ini disebut-sebut merupakan hasil dari masukan berbagai pihak masyarakat terkait proses hukum yang telah dijalani oleh Ira Puspadewi dkk.

Kasus Ira Puspadewi dkk

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan M Adhi Caksono bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa bahwa perbuatan ketiganya telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,27 triliun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Namun, terdapat poin krusial dalam putusan tersebut: Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari kasus ini, sebuah fakta yang kerap menjadi sorotan dalam penanganan kasus korupsi.

Menariknya, salah satu Hakim, yakni Sunoto, menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Sunoto menilai bahwa ketiga terdakwa seharusnya divonis lepas. Ia berpandangan bahwa perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan merupakan keputusan bisnis murni yang seharusnya dilindungi oleh prinsip business judgment rule, bukan sebuah tindak pidana. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.

Ia menegaskan, “Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi.” Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berkesimpulan bahwa seharusnya Ira Puspadewi dan kawan-kawan divonis lepas dari segala tuntutan hukum, atau ontslag, sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Meskipun demikian, dua hakim lainnya, yaitu Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan adanya suara mayoritas yang menyatakan bersalah, vonis pidana penjara pun dijatuhkan kepada Ira Puspadewi dan rekan-rekannya, sebelum akhirnya mereka mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Leave a Comment