Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Senjata Api hingga Dokumen Usai Geledah 4 Kantor

Photo of author

By AdminTekno

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Lembaga antirasuah ini telah melakukan serangkaian penggeledahan di empat kantor serta sejumlah rumah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik KPK menyasar beberapa lokasi strategis dalam operasi penggeledahan di Surabaya. Target utama termasuk salah satu rumah milik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kediaman adiknya, Edy Widodo. Selain itu, kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada juga tak luput dari pemeriksaan. Dari lokasi-lokasi ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik yang dipercaya dapat memperkuat penyelidikan.

Sementara itu, dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, penyidik KPK tidak hanya mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, tetapi juga menemukan dan menyita sebuah senjata api. “Senjata api tersebut kemudian telah dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2025). Langkah ini menunjukkan luasnya jangkauan dan temuan tak terduga dalam operasi KPK.

Selanjutnya, penyidik lembaga antirasuah juga memperluas area penggeledahan hingga ke Bangkalan, menyasar rumah Kokoh Prio Utama yang dikenal sebagai Tenaga Ahli Bupati Sugiri. Di sana, tim KPK turut menyita beragam dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan. Di wilayah Ponorogo sendiri, penyidik menggeledah rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko, rumah YSD selaku PPK proyek pembangunan Monumen Reog, serta rumah MJB yang menjabat sebagai PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Tak ketinggalan, rumah RLL, seorang Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, dan kantor CV. Wahyu Utama juga menjadi target penggeledahan.

Seluruh barang bukti yang diamankan, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik, akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan informasi mendalam dan mengungkap fakta-fakta seputar dugaan suap proyek, suap jabatan, dan gratifikasi yang terjadi di Ponorogo. Proses ini diharapkan dapat merangkai benang merah dari seluruh temuan.

Dalam perkembangan kasus yang signifikan ini, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka kunci. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku pihak swasta. Penetapan ini menggarisbawahi keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Dana ini diserahkan dalam dua tahap: pertama sebesar Rp400 juta melalui ajudan Sugiri, dan kedua Rp500 juta melalui seorang teman Sugiri. Selain itu, Agus Pramono juga terindikasi menerima uang sejumlah Rp325 juta terkait kasus ini.

Tidak berhenti di situ, Sugiri kembali meminta dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus. Namun, Sugiri baru menerima Rp500 juta ketika ia tertangkap tangan oleh penyidik KPK. Uang tersebut langsung disita sebagai barang bukti. Diduga, pemberian uang ini bertujuan agar Yunus tetap mempertahankan jabatannya sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo. Pada proyek pembangunan RSUD Harjono yang bernilai Rp14 miliar, Sugiri juga diduga menerima fee sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Kasus Sugiri Sancoko tidak hanya terbatas pada dugaan suap, tetapi juga melibatkan tindak pidana gratifikasi. Sepanjang tahun 2023 hingga 2025, Sugiri disinyalir menerima gratifikasi sebesar Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Kemudian, pada Oktober 2025, ia juga tercatat menerima Rp75 juta dari Eko, seorang pihak swasta lainnya. Serangkaian temuan ini menunjukkan kompleksitas dan pola dugaan korupsi yang terstruktur di pemerintahan daerah tersebut.

Leave a Comment