Sidang perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (1/12). Agenda utama persidangan kali ini adalah tahap pembuktian, di mana kuasa hukum Raisa mengungkapkan fakta penting terkait tuntutan kliennya.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, secara terang-terangan menyatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan hak asuh anak semata wayang mereka, Zalina. Putra menegaskan bahwa tuntutan hak asuh ini merupakan bagian krusial dari permohonan Raisa. “Memang (hak asuh anak) bagian dari permohonan, tapi tidak ada dalam gugatan (harta gono-gini dan lain-lain). Penggugat mengajukan hak asuh anak itu jatuh kepada penggugat (Raisa),” jelas Putra melalui sambungan video call pada hari yang sama.
Kehadiran Raisa di sidang cerai Raisa Hamish kali ini juga memiliki tujuan spesifik, yakni untuk mengonfirmasi langsung kebenaran isi gugatan yang diajukannya. Putra Lubis menambahkan bahwa pertanyaan yang diajukan di persidangan bukan lagi seputar keputusan berpisah, melainkan lebih pada validasi pengajuan gugatan itu sendiri. “Pertanyaannya (di sidang) bukan soal berpisah, hanya soal apakah betul mengajukan gugatan. Kalau apakah berpisah, ya sesuai gugatan, klien kami ingin berpisah,” ujarnya lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak Hamish Daud selaku tergugat diketahui tidak hadir dalam persidangan penting ini. Meskipun demikian, sidang tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan prinsipal dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Raisa. Kondisi ini tentunya memberikan sorotan tersendiri terhadap kelanjutan proses hukum.
Putra Lubis merinci lebih lanjut mengenai saksi yang dihadirkan di persidangan. “Hari ini tergugat maupun pihak tergugat tidak hadir. Saksi dari penggugat tadi ada kakaknya Raisa, namanya Aldi. Ada juga yang kerja sama keluarga penggugat (Asisten Rumah Tangga), namanya Linda,” tuturnya. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Raisa dalam tuntutan hak asuh anak Zalina.
Setelah menyelesaikan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada Senin (1/12), sidang cerai Raisa dan Hamish akan dilanjutkan dua pekan mendatang. Agenda selanjutnya yang telah ditetapkan adalah penyerahan bukti tambahan. “Agenda selanjutnya penyerahan bukti tambahan, pada 15 Desember,” pungkas Putra Lubis, menutup informasi terkait perkembangan terbaru kasus perceraian ini.
Ringkasan
Sidang perceraian Raisa dan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan memasuki tahap pembuktian, dimana kuasa hukum Raisa menyatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan hak asuh anak, Zalina. Raisa hadir untuk mengonfirmasi gugatan cerainya, sementara Hamish Daud tidak hadir dalam persidangan.
Saksi dari pihak Raisa, yaitu kakaknya bernama Aldi dan asisten rumah tangga bernama Linda, telah memberikan keterangan di persidangan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti tambahan pada tanggal 15 Desember mendatang.