Kita Tekno JAKARTA — Tim penyidik koneksitas Jampidmil resmi melimpahkan tiga tersangka beserta seluruh barang bukti, atau yang dikenal sebagai Tahap II, kepada jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas. Pelimpahan ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan proyek strategis negara.
Menurut Dirtindak Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, proses pelimpahan ini dilaksanakan setelah berkas perkara yang menyeret nama eks Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksda (Purn) Leonardi Dkk, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. “Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123,” terang Andi di Kejaksaan Agung pada Senin (1/12/2025).
Adapun ketiga tersangka utama yang telah dilimpahkan adalah Leonardi sendiri, yang sebelumnya menjabat posisi strategis di Kementerian Pertahanan; Gabor Kuti Szilard (GK), selaku CEO Navayo International AG; serta Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai perantara dalam proyek pengadaan satelit tersebut. Penyerahan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara.
Menariknya, dari ketiga tersangka yang dilimpahkan, hanya Gabor Kuti Szilard yang statusnya dinyatakan in absentia. Hal ini disebabkan Gabor tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, telah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), dan namanya telah masuk dalam Red Notice Interpol. “Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO, status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia,” imbuh Andi, menjelaskan situasi khusus ini.
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT yang berada di bawah lingkup Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sepanjang periode 2012 hingga 2021. Proyek vital ini diduga kuat diwarnai praktik-praktik ilegal yang menyimpang dari prosedur yang berlaku.
Secara substansi, investigasi menemukan bahwa kontrak pengadaan satelit tersebut tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Selain itu, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua juga diduga kuat dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan kompetitif, mengindikasikan adanya pelanggaran serius. Bahkan, barang yang diterima pun tidak dapat berfungsi optimal atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas dan tujuan pengadaan.
Atas segala perbuatannya, para tersangka kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pertahanan.
Ringkasan
Tim penyidik koneksitas Jampidmil telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 kepada jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka tersebut adalah Laksda (Purn) Leonardi, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard, dan Anthony Thomas van der Hayden.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Gabor Kuti Szilard dilimpahkan secara in absentia karena berstatus DPO dan masuk dalam Red Notice Interpol. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan satelit.