jateng.jpnn.com, SEMARANG – Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 237 miliar. Nama Komandan Kodiklat TNI-AD ini mencuat ke publik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/11) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Siswanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada eks Danjen Kopassus itu. Namun, kepastian kehadiran Letjen Widi masih belum dapat dipastikan. “Pemanggilan, tetapi hadir tidaknya belum tahu,” ujar Siswanto seusai agenda penandatanganan MoU dan PKS antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (1/12).
Siswanto menjelaskan, pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya. Sementara itu, sang istri, Novita Permatasari, yang juga disebut dalam persidangan, belum dijadwalkan untuk dipanggil. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Cilacap. “Istrinya belum (dipanggil, red),” imbuhnya.
Perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap ini mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (17/11). Sidang tersebut menghadirkan saksi kunci Ahmad Yazid alias Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap Iskandar Zulkarnaen, mantan Direktur PT RSA Andi Nur Huda, dan mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Murri.
Dalam kesaksiannya yang mengejutkan, Gus Yazid, yang juga dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional, mengaku pertama kali mengenal terdakwa Andi Nur Huda setelah diperkenalkan oleh Widi Prasetijono. Ia juga mengungkapkan pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada istrinya, Maharani. Lebih lanjut, Gus Yazid menyatakan pernah dimintai tolong oleh Letjen Widi untuk mendoakan Andi terkait penjualan sebidang tanah, meski ia sendiri tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Pengakuan Gus Yazid tidak berhenti di situ. Ia bahkan mengaku pernah menerima titipan uang sebesar Rp 2 miliar melalui Letjen Widi dari Andi, sebagai ucapan terima kasih atas penjualan tanah tersebut. Selain itu, Gus Yazid juga disebut menerima uang beberapa kali dengan total sekitar Rp 18 miliar dalam bentuk dana hibah yang ditujukan untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan uang itu, menurut kesaksiannya, disaksikan langsung oleh Novita Permatasari, istri Letjen Widi.
Setelah total menerima sekitar Rp 20 miliar, Gus Yazid mulai merasakan kecurigaan. Ia kemudian menemui Andi di lembaga pemasyarakatan, di mana Andi disebut mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam IV/Diponegoro. Tidak hanya itu, Gus Yazid juga mengaku pernah menerima uang tunai antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dari Novita, di luar dana hibah. Uang tersebut ia gunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan.
Menanggapi seluruh kesaksian tersebut, majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari terdakwa Andi Nur Huda. Andi menyatakan bahwa ia mengenal Gus Yazid melalui seseorang bernama Wisnu. Ia dengan tegas membantah pernah memberikan uang sepeser pun kepada Letjen TNI Widi Prasetijono untuk diserahkan kepada Gus Yazid. (ink/jpnn)
Ringkasan
Letjen TNI Widi Prasetijono terseret dalam kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar. Kejaksaan Tinggi Jateng telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Widi sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Cilacap, namun kehadirannya belum dipastikan. Istri Widi, Novita Permatasari, juga disebut dalam persidangan, namun belum dijadwalkan untuk dipanggil.
Dalam persidangan, saksi kunci Ahmad Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi Nur Huda melalui Widi Prasetijono dan menerima titipan uang dari Andi melalui Widi. Yazid juga mengaku menerima dana hibah yang disaksikan Novita Permatasari dan kemudian curiga bahwa uang tersebut berasal dari korupsi penjualan tanah Kodam IV/Diponegoro. Terdakwa Andi Nur Huda membantah memberikan uang kepada Letjen TNI Widi Prasetijono.