Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, khususnya di tengah maraknya isu penebangan liar dan ancaman bencana lingkungan. Sejak dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2024 lalu, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan satu pun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang baru untuk aktivitas penebangan.
Penegasan ini disampaikan Raja Juli Antoni sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai aksi penebangan pohon secara ilegal, terutama di kawasan hutan Sumatera yang kini menghadapi krisis kawasan resapan air. “Saya sudah katakan, saya setahun jadi menteri ini, saya tidak menerbitkan PBPH penebangan satu pun yang baru ya,” ujar Raja Juli kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/12). Kebijakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang mengamanatkannya untuk melindungi hutan dan berani dalam mengambil tindakan.
Alih-alih memberikan izin penebangan, Menteri Kehutanan justru fokus pada langkah-langkah konservasi dan pemulihan lingkungan. Raja Juli menjelaskan, “Yang justru saya terbitkan adalah PBPH untuk jasa lingkungan atau RE, restorasi ekosistem.” Hal ini menunjukkan pergeseran prioritas Kementerian Kehutanan dari eksploitasi hutan menuju pada upaya pelestarian dan pengembalian fungsi alami hutan demi keberlanjutan ekosistem.
Menyikapi bencana banjir yang kerap melanda wilayah Sumatera, Raja Juli Antoni juga membeberkan rencana ambisiusnya untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti bermasalah. Ia menegaskan akan mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, terutama yang berlokasi di area terdampak banjir.
Secara konkret, sekitar 20 perusahaan yang menguasai lahan seluas kurang lebih 750.000 hektare akan menghadapi pencabutan izin. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga telah mengidentifikasi 12 subjek hukum perusahaan yang “terindikasi” memiliki keterkaitan dengan penyebab banjir. Untuk menindaklanjuti indikasi ini, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah diterjunkan langsung ke lokasi sejak beberapa waktu lalu guna melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan.