
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan Lin Jingzhang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan paparan radioaktif Cesium-137 di fasilitas produksi perusahaan tersebut di Cikande, Banten.
Lin Jingzhang adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PMT).
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yaitu bernama Lin Jin Zhang, yang merupakan warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT Peter Metal Technology, ya,” ujar Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan sejak Agustus 2025. Pada 26 Agustus 2025, tim gabungan penyelidik Tipidter dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan paparan radiasi sebesar 216 mikrosievert/jam pada tungku bakar luar PT PMT.
Tiga hari kemudian, pada 29 Agustus 2025, Bapeten mendeteksi paparan jauh lebih tinggi pada tungku bakar bagian dalam. Jumlahnya mencapai 700 mikrosievert/jam.
Bareskrim Polri juga sudah mengajukan pencekalan Lin Jingzhang ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Terkait ini, Bara menambahkan, penyidik menemukan limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diletakkan di area gudang produksi tanpa dikelola maupun diangkut pihak ketiga.
“Limbah tersebut dibuang ke salah satu lapak rongsok di kawasan industri Cikande. Pemeriksaan dan penyelidikan menemukan diduga hasil urukan di salah satu lapak rongsok yang berasal dari limbah produksi PT PMT itu,” ujar Bara.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 40 saksi, termasuk manajemen PT PMT, pemasok bahan baku, pemilik dan pengambil limbah untuk urukan lapak, pihak kawasan industri, Bapeten, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara
Lin dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 angka 20 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Bara.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sardo Sibarani menjelaskan status tersangka saat ini tidak ditahan.
“Tidak kita tahan karena beliau kan kita sudah lihat kooperatif. Mau datang dan stay tetap masih di Indonesia,” ujar dia.
Dia menambahkan, “Untuk perkara ini, ancaman hukumannya antara 3 sampai 10 tahun dengan denda sebesar 8 miliar,” katanya.
Asal Paparan Cesium-137 Diduga dari Barang Rongsok Lokal
Temuan sementara, kata Bara, menunjukkan pencemaran Cesium-137 di fasilitas PT PMT berasal dari barang rongsok dalam negeri.
“Yaitu melalui pembelian barang bekas rongsok di mana, dalam rongsokan tersebut tercampur peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang mengandung Cesium-137,” jelas Bara.
Menurutnya, bahan tersebut diperoleh melalui jalur pembelian barang bekas secara legal maupun ilegal tanpa pengawasan dan prosedur pelimbahan sesuai ketentuan Bapeten.
Hasil produksi stainless steel perusahaan itu sendiri diketahui seluruhnya diekspor ke Tiongkok, dengan total pasokan bahan baku mencapai 3.448,7 ton dari puluhan pemasok di Jakarta, Banten, Tangerang, Surabaya, Sumatera, Kalimantan.