Ammar Zoni JC: LPSK Beberkan Syarat & Peluang Dikabulkan!

Photo of author

By AdminTekno

KITA TEKNO CIRACAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah menelaah secara cermat permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh artis Ammar Zoni. Permohonan ini berkaitan erat dengan kasus peredaran narkotika yang melibatkan dirinya di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sebuah perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa status justice collaborator tidak diberikan begitu saja. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh seorang pemohon untuk mendapatkan predikat saksi pelaku yang bekerja sama ini.

Salah satu indikator utama yang menjadi pertimbangan LPSK adalah sejauh mana kontribusi pemohon dalam pengungkapan kejahatan. Hal ini mencakup upaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan kompleks. Sri menambahkan, “Antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan. Termasuk pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.”

Penting pula ditegaskan, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang justice collaborator dipersyaratkan bukan pelaku utama dari tindak kejahatan yang diungkapnya. Fungsi utama dari seorang justice collaborator sebagai saksi pelaku adalah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus tindak pidana yang melibatkan dirinya.

Oleh karena itu, saksi pelaku memiliki kewajiban untuk membuka semua informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga menguak pihak-pihak atau aktor-aktor yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan. “Keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan,” ujar Sri, menegaskan bahwa keterangan yang diberikan harus mampu mengungkap lapis-lapis kejahatan yang tersembunyi.

Secara spesifik untuk kasus narkotika, fokus utama LPSK dalam menelaah permohonan justice collaborator adalah kemampuan pemohon untuk membantu mengungkap jaringan narkoba yang jauh lebih besar dari kasus yang menjeratnya. Dengan demikian, sifat pentingnya keterangan yang dimiliki seorang saksi pelaku dalam perkara ini tidak hanya sebatas pada proses pembuktian tindak pidana di persidangan semata.

Guna memastikan validitas dan nilai strategis keterangan tersebut, LPSK tidak hanya menggali informasi dari pemohon, melainkan juga berkoordinasi erat dengan pihak-pihak terkait yang memahami seluk-beluk kasus. “Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” pungkas Sri, seraya menegaskan bahwa penelaahan mendalam masih terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan informasi yang relevan dan bernilai strategis.

Sebelumnya, kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba ini telah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Dalam perkara ini, selain Ammar Zoni, terdapat lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam lingkungan Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menggarisbawahi keseriusan tindak pidana yang dilakukan.

Berita Terkait

  • Baca juga: Ammar Zoni Ambil Langkah Strategis, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
  • Baca juga: Mendekam di Nusakambangan, Ammar Zoni Ditantang Jadi Ungkap Bandar Narkoba Kalangan Artis
  • Baca juga: Edarkan Narkoba dalam Rutan, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Daftar Isi

Ringkasan

LPSK tengah menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Ammar Zoni terkait kasus narkoba di Rutan Salemba. Status JC tidak otomatis diberikan, melainkan harus memenuhi syarat sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk kontribusi dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan kompleks. Syarat lainnya adalah pemohon bukan pelaku utama.

Fokus LPSK dalam kasus narkotika ini adalah kemampuan Ammar Zoni untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Keterangan pemohon harus bernilai strategis, membuka struktur kejahatan, alur transaksi, dan aktor pengendali jaringan. LPSK juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memvalidasi informasi. Kasus ini melibatkan lima WBP lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Comment