Perdagangan anjing untuk pangan dilarang, Pramono minta Satpol PP lakukan pengawasan ketat

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan larangan tegas terhadap aktivitas perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, termasuk anjing. Keputusan krusial ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, menandai langkah signifikan Pemprov dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani regulasi penting ini pada 21 November 2025. Pergub tersebut secara spesifik mengatur larangan terhadap kegiatan penjagalan dan perdagangan HPR, seperti anjing dan kucing, yang selama ini kerap diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi. “Saya sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang untuk mengonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, antaranya yang paling utama adalah anjing dan kucing,” tegas Gubernur Pramono pada Jumat, 5 Desember 2025.

Namun, Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa penandatanganan regulasi saja tidak cukup. Ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk memastikan implementasi yang serius dan pengawasan yang ketat di lapangan. Tanpa eksekusi yang konsisten, peraturan ini dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan. “Maka dengan demikian, yang paling penting walaupun pergubnya sudah ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangan,” ujarnya, menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam penegakan aturan.

Untuk memastikan pengawasan yang efektif, Gubernur telah menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta beserta dinas terkait. Mereka diminta untuk secara konsisten memantau dan menegakkan aturan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov dalam memberantas praktik perdagangan dan konsumsi HPR demi kesehatan publik dan kesejahteraan hewan.

Secara lebih rinci, dalam Pasal 5 Pergub Jakarta Nomor 38 Tahun 2026 – meskipun terdapat perbedaan nomor dan tahun dari Pergub yang disebutkan sebelumnya, detail ini tercantum dalam aturan – disebutkan bahwa jenis HPR meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Larangan utama diatur dalam Pasal 27A, yang melarang setiap orang dan/atau badan usaha untuk memperjualbelikan HPR dengan tujuan pangan. Larangan ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari hewan hidup, daging, hingga produk olahan HPR, baik mentah maupun sudah diproses.

Selanjutnya, Pasal 27B secara eksplisit melarang setiap orang dan/atau badan usaha untuk melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR demi tujuan konsumsi pangan. Aturan ini menegaskan komitmen Pemprov Jakarta untuk melindungi hewan-hewan tersebut dari praktik yang tidak etis dan berisiko kesehatan.

Bagi para pelanggar, regulasi ini juga mencantumkan sanksi tegas yang akan diberlakukan. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan menjadi efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru demi lingkungan Jakarta yang lebih sehat dan aman dari risiko penularan rabies.

Leave a Comment