Jakarta, IDN Times – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) secara resmi telah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Kesempatan berharga ini ditujukan bagi individu yang berdedikasi untuk menjadi bagian vital dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Seluruh proses rekrutmen dilaksanakan secara daring melalui portal resmi petugas.haji.go.id.
Jadwal tahapan seleksi PPIH ini telah ditetapkan dengan cermat dan transparan. Fase pendaftaran dijadwalkan mulai tanggal 8 Desember 2025, yang kemudian akan dilanjutkan dengan serangkaian tes dan wawancara pada tanggal 18 Desember 2025. Calon petugas diharapkan mempersiapkan diri secara optimal untuk mengikuti setiap tahapan seleksi ini.
Dalam seleksi tahun ini, Kemenhaj RI membuka berbagai formasi layanan yang luas, mencerminkan komitmen untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang komprehensif. Formasi yang tersedia meliputi Layanan Akomodasi, Layanan Konsumsi, Layanan Transportasi, Layanan Bimbingan Ibadah, Perlindungan Jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas. Keberagaman formasi ini memungkinkan individu dengan berbagai keahlian untuk turut berkontribusi dalam suksesnya ibadah haji.
1. Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus PPIH Arab Saudi

Demi menjamin kualitas dan integritas petugas, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum bagi calon PPIH Arab Saudi:
- Warga negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani, yang wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau puskesmas.
- Tidak sedang dalam keadaan hamil (khusus untuk calon petugas wanita).
- Menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal (khusus bagi ASN, Non ASN, TNI, Polri, dan instansi lainnya).
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri tidak diperkenankan menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
- Tidak pernah menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali, terhitung sejak tahun 2022.
Selain persyaratan umum, setiap formasi juga memiliki persyaratan khusus yang perlu dipenuhi secara teliti:
a. Pelaksana Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji yang sah.
c. Pelaksana Media Center Haji
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki latar belakang di bidang jurnalistik pada media konvensional atau media organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibuktikan dengan Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah, dan/atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikasi kehumasan.
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual).
- Setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam, dan Media Konvensional maksimal hanya dapat mendaftarkan dua peserta.
d. Pelaksana Perlindungan Jemaah
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat mendaftar.
- Berasal dari unsur TNI/Polri.
- Memiliki pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri.
e. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat mendaftar.
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan sertifikasi atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait.
- Diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa penyandang disabilitas, seperti bahasa isyarat.
2. Syarat Administrasi PPIH Arab Saudi

Selain persyaratan umum dan khusus, calon PPIH Arab Saudi juga wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan formasi yang dilamar. Pastikan semua dokumen disiapkan dengan cermat:
a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/pondok pesantren/PTKI (Wajib).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib).
- Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib).
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS (Wajib).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (Wajib).
- SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib).
- Surat pernyataan telah berhaji (Opsional).
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional).
- Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/pondok pesantren/PTKI (Wajib).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib).
- Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib).
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS (Wajib).
- Sertifikat pembimbing ibadah haji (Wajib).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (Wajib).
- SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib).
- Surat pernyataan telah berhaji (Wajib).
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional).
- Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
c. Pelaksana Media Center Haji
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/pondok pesantren/PTKI (Wajib).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib).
- Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib).
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS (Wajib).
- Sertifikat uji kompetensi wartawan (Wajib).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (Wajib).
- SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib).
- Surat pernyataan telah berhaji (Opsional).
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional).
- Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
d. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/pondok pesantren/PTKI (Wajib).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib).
- Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib).
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS (Wajib).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (Wajib).
- Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis (Wajib).
- Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis (Wajib).
- Sertifikasi keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non-medis (Wajib).
- SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib).
- Surat pernyataan telah berhaji (Opsional).
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional).
- Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
e. Pelaksana Perlindungan Jemaah
- Surat rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (Wajib).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib).
- Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib).
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS (Wajib).
- SK Kepegawaian terakhir TNI/Polri (Wajib).
- Surat pernyataan telah berhaji (Opsional).
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional).
- Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
f. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/pondok pesantren/PTKI (Wajib).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib).
- Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib).
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS (Wajib).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN (Wajib).
- SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Opsional).
- Surat pernyataan telah berhaji (Opsional).
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional).
- Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
- Sertifikat kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (Opsional).
3. Surat Rekomendasi yang Harus Ditandatangani

Aspek penting lain dalam kelengkapan administrasi adalah surat rekomendasi. Surat ini harus ditandatangani oleh salah satu pejabat atau pimpinan yang memiliki otoritas, yaitu:
- Ketua umum organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat.
- Pejabat Eselon I kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.
- Pejabat Eselon I kantor Kementerian Agama RI.
- Pejabat Eselon I kantor Kementerian yang terkait penyelenggaraan ibadah haji.
- Kepala badan/lembaga negara tingkat pusat.
- Kepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota Polri.
- Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI.
- Rektor/pembantu rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.
- Ketua sekolah tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.
- Pimpinan pondok pesantren yang berizin di Kementerian Agama.
Melalui akun Instagram resminya, @kemenhaj, Kementerian Haji dan Umrah dengan tegas mengumumkan bahwa seluruh proses seleksi PPIH dilaksanakan tanpa adanya gratifikasi dan tidak memungut biaya dalam bentuk apapun, mengedepankan prinsip integritas dan transparansi. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan sekali untuk membuat akun atau mendaftar. Oleh karena itu, para peserta diwajibkan untuk memastikan seluruh dokumen dan tahapan pendaftaran diisi dengan benar dan teliti. Segala kekeliruan atau kesalahan dalam proses pendaftaran akan menjadi tanggung jawab penuh peserta. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, menekankan komitmen pada proses seleksi yang adil dan akuntabel.