
Polres Jakarta Utara menerima laporan dari 88 orang korban dugaan penipuan wedding organizer (WO) milik seorang wanita berinisial APD. Laporan itu diterima SPKT pada 6 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan seorang korban berinisial SO. Ia mengalami kerugian hingga Rp 82.740.000.
“Pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan wedding organizer Ayu Puspita melunasi biaya resepsi Rp 82.740.000. Ketika waktu resepsi tiba, pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” kata Ongkoseno lewat keterangan yang diterima, Senin (8/12).

Seiring berjalannya waktu, polisi mendapat informasi bahwa korban tidak hanya satu. Sejauh ini, total korban yang terdata mencapai 88 orang, yang melaporkan kasus ini ke Polres Jakut.
“Ternyata masih banyak korban penipuan/penggelapan lainnya dari wedding organizer tersebut,” jelasnya.
Terjadi Sejak Bulan April 2025

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak April 2025. Namun korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember.
“Memang kejadian itu dari 13 April 2025 sampai 6 Desember. Tetapi baru dilaporkan kemarin, tanggal 7 Desember 2025 sore, sekitar pukul 17.00,” jelasnya.
Polisi saat ini telah mengamankan para terlapor. Mereka berinisial APD, HE, HDP, DHP, dan RR.
