
Polisi telah mengamankan lima orang terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO). Kelima terlapor berinisial APD, HE, HDP, DHP, dan RR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan para terlapor naik status menjadi tersangka usai gelar perkara.
“Saat ini masih pendalaman proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakut dan ini terus dilakukan secara maraton,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12).

“Kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka dan ada upaya untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Budi juga menyinggung soal kemungkinan para terlapor ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam proses pemeriksaan, kemungkinan akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status dan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa jumlah korban cukup banyak dan berasal dari berbagai daerah. Untuk penanganan kasus ini, pihaknya akan melihat lokus atau tempat terjadinya peristiwa.

“Jadi, ada beberapa korban. Kalau kita lihat, baik itu di Jakarta Timur, laporan ke Polda Metro kemarin, tanggal 7 Desember sekitar pukul 17.00, itu diterima. Kita akan melihat nanti apakah ini akan digabungkan ke Polres Jakarta Utara,” tuturnya.
“Tetapi harus melihat lokus, yaitu tempat kejadian peristiwa. Jika itu terjadi di Jakarta Utara, mungkin akan kita limpahkan. Namun jika terjadi di wilayah lain, kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” terangnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan seorang korban berinisial SO. Ia mengalami kerugian hingga Rp 82.740.000.
Seiring berjalannya waktu, polisi mendapat informasi bahwa korban tidak hanya satu.
Sejauh ini, total korban yang terdata mencapai 88 orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Jakut.