Menkum soal UU penyesuaian pidana: Lebih terpadu dan konsisten

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangan akhir pemerintah saat RUU Penyesuaian Pidana disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Senin (8/12).

Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh Undang-Undang tersebut. Supratman menyebut UU ini menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi masa berlaku KUHP nasional yang baru.

“Pada hari ini, pemerintah menyampaikan pendapat akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, sebuah rancangan undang-undang yang diperlukan untuk mempersiapkan Indonesia memasuki era baru sistem pemidanaan nasional, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Supratman.

Ia menjelaskan bahwa seluruh aturan pidana di berbagai sektor harus selaras dan terintegrasi. Supratman menilai UU ini dapat menjadikan sistem pemidanaan menjadi lebih terpadu dan konsisten.

“Pemerintah menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah, agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru, serta penyempurnaan dalam ketentuan KUHP,” ucap Supratman.

“Langkah ini bukan hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memastikan sistem pemidanaan nasional menjadi lebih terpadu, konsisten, dan sesuai perkembangan masyarakat,” tambahnya.

Supratman menyebut ada dua urgensi utama penyusunan beleid tersebut.

“Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana didasari beberapa pertimbangan utama. Pertama, urgensi penyesuaian pemidanaan di berbagai undang-undang sektor,” ucap Supratman.

“Kedua, penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari tahun 2026 guna mencegah tumpang tindih kekosongan hukum dan disparitas pemidanaan,” tambahnya.

RUU itu pun sah menjadi Undang-Undang dengan persetujuan seluruh fraksi dan seluruh anggota yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana memuat tiga pokok pengaturan yakni:

1. Penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.

2. Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

3. Penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Leave a Comment