
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS disanksi pemberhentian selama tiga bulan. Tindakan itu diambil Kemendagri tak lain karena Mirwan pergi umrah tanpa izin saat daerahnya kesulitan di tengah bencana banjir bandang.
“SK pertama pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Selasa (9/12).
Tito mengatakan, sanksi tersebut diambil setelah Inspektorat Jenderal Dalam Negeri memeriksa Mirwan. Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Lebih lanjut, eks Kapolri itu memastikan, surat keputusan yang ditandatangani juga terkait dengan pergantian sementara posisi bupati Aceh Selatan yang kini kosong. Posisi itu kini diisi oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis.

“Mengenai penggantinya jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Plt Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan yang ada, yaitu wabup saat terjadi kekosongan menjadi Plt, yaitu saudara Baital Mukadis,” tuturnya.
Sebelumnya, aksi tak terpuji Mirwan itu juga mendapatkan sorotan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Tito untuk menindak tegas Mirwan yang juga kader Gerindra ini.
DPP Gerindra pun telah mencopot Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.