
Kemendagri memberikan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat bencana banjir dan longsor. Ia mengatakan, selama diberhentikan dari jabatannya, Mirwan akan dibina di Kemendagri.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama 3 bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (9/12).
Tito mengatakan, Mirwan akan magang di Kemendagri untuk mendapatkan pelajaran-pelajaran khususnya dalam manajemen krisis bencana.
“Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ujarnya.
“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis,” ujar mantan Kapolri ini.
Tito turut menyayangkan sikap Mirwan yang tetap berangkat umrah meski tak ada izin dari Gubernur Aceh maupun Kemendagri. Ia menjelaskan, Mirwan berangkat karena punya nazar atau janji.

Selama Mirwan magang di Kemendagri, posisi Bupati Aceh Selatan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang diisi oleh Wakil Bupati Aceh Selatan.
“Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukadis,” tutup dia.
Mirwan adalah politikus Gerindra. DPP Gerindra telah mencopot jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan atas kepergiannya umrah tanpa izin di tengah bencana.