
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusannya terhadap banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan itu, Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan ibu tiga anak itu dalam perkara pengancaman dan TPPU.
“Hal yang meringankan. Terdakwa merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” ucap Hakim Anggota, Elyta Ras Ginting dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12).

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah, lantaran Nikita Mirzani merupakan figur publik. Putusan banding tersebut juga menjadi peringatan bagi para figur publik lain agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Pidana yang dijatuhkan Terdakwa merupakan peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku digital content atau para digital influencer agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Elyta.
“Bahwa tidak terbukti di persidangan Terdakwa memiliki keahlian atau sebagai juru bicara dari lembaga yang kompeten atau sebagai ahli di bidang kosmetika dalam menilai kandungan atau substansi dari produk krim kecantikan,” tambahnya.

Elyta menegaskan bahwa Nikita tak memiliki kompetensi untuk menilai kandungan suatu produk. Sehingga pernyataan Nikita di akun media sosialnya berpotensi menggiring opini publik.
“Berpotensi menggiring opini publik atau viewer atau subscriber dari akun TikTok Terdakwa untuk menghakimi sendiri suatu produk tanpa didasari hasil pemeriksaan atau penelitian dari lembaga yang kompeten melakukannya seperti Balai BPOM, yang sifatnya valid dan dapat membuktikan pelaku usaha,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Nikita Mirzani juga terbukti mengambil sejumlah keuntungan dari tindakannya menyampaikan review tersebut.
“Kepopuleran Terdakwa di ranah digital yang melakukan live di akun miliknya melalui aplikasi TikTok dalam perkara ini dimanfaatkan Terdakwa untuk memperoleh keuntungan yang dilakukan secara melawan hukum,” tandasnya.
Dalam putusan banding yang dibacakan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan tindak pengancaman dan TPPU. Atas perbuatan itu, Nikita divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.
Hukuman itu lebih berat dari vonis hakim PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu. Sementara dakwaan kumulatif kedua yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti.