
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat Direktur Utama Mecimapro, Melani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
Kuasa Hukum Melani, Adi Bagus Pambudi, membeberkan tiga poin krusial dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Pertama terkait Locus Delicti atau tempat kejadian perkara.
“Di laporan polisi disebutkan kejadian di WTC (Senayan). Namun kami menemukan fakta yang berbeda sebagaimana tadi kami bacakan,” kata Adi.
Kedua, tim kuasa hukum menyoroti bahwa inti permasalahan ini adalah perjanjian bisnis yang bersifat perdata. Adi menjelaskan bahwa acara (konser) sebenarnya sudah terlaksana. Namun, ada target bisnis yang meleset.
“Targetnya kan 38.000 tiket terjual, namun namanya bisnis, faktanya realistisnya terjual sekitar 14.000 sekian,” tutur Adi.
Karena sifatnya perjanjian bisnis, pihak Melani menilai sengketa penyelesaiannya harus melalui jalur arbitrase atau perdata. Adapun poin ketiga, kuasa hukum menegaskan bahwa sengketa ini seharusnya diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan ditarik ke ranah pidana.
Dirut Mecimapro Didakwa Gelapkan Dana Rp 10 Miliar dari Konser TWICE
Di sela persidangan, Melani menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh atas permasalahan yang terjadi, termasuk kewajiban pembayaran senilai Rp 10 miliar kepada pihak pelapor. Sesuai dakwaan, Melani dinilai menggelapkan dana sebesar Rp 10 miliar dari konser TWICE beberapa waktu lalu.
“Melani ini punya itikad baik, dikasih aset-asetnya yang memang sesuai dengan yang dilaporkan. Yang dilaporkan kan Rp 10 miliar. Nah, Melani ini punya aset yang memang mau diserahkan ke pelapor. Pertimbangan dari pelapor ini mungkin maunya cash. Sementara dia (Melani) kan sekarang enggak punya keuangan yang cukup baik gitu, dia punyanya aset. Cuma kayaknya dari pelapor enggak berkenan gitu,” ucap Adi.
Melani memastikan tidak pernah lari dari tanggung jawab dan siap mengupayakan segala cara, termasuk menjual asetnya, demi melunasi kewajiban tersebut.
“Saya mau selesaikan (kewajiban perdata), tapi saya tidak diberikan kesempatan sampai hari ini,” ungkap Melani.

Operasional Mecimapro sebenarnya masih berjalan dan timnya terus bekerja untuk menyelesaikan proses pengembalian dana (refund), termasuk tiket konser Day6 yang kini progresnya diklaim sudah mencapai di atas 50 persen.
“Kami memang selalu berkomitmen dari awal. Enggak pernah kami bilang enggak. Tim saya tahu semua kok. Sebenarnya sampai pas saya di Polda pun setiap hari tim saya selalu kunjungi saya dan kami lagi mengusahakan. Cuma karena saya di dalam jadi terbatas ya,” kata Melani.
Perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser tersebut.
PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif. PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp 10 miliar rupiah. Melani telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025.