Kasus gelondongan kayu di banjir Sumut naik ke penyidikan

Photo of author

By AdminTekno

Bareskrim Polri menaikkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini terkait dengan bencana banjir yang terjadi di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapsel; dan Anggoli, Tapteng.

Saat banjir terjadi banyak gelondongan kayu yang hanyut. Kayu-kayu besar itu juga menghambat aliran sungai sehingga membuat luapan air membesar ke pemukiman warga.

“Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam keterangannya pada Rabu (10/12).

Sementara itu, Kassubag Ops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti, mengatakan pihaknya menemukan adanya perubahan yang signifikan jika membandingkan antara kondisi alam sebelum dan setelah banjir menerjang. Selain itu, polisi menemukan adanya buldoser dan ekskavator yang terparkir.

“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua ekskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” ucap dia.

Kemudian, sambung Fredya, polisi juga mendapati adanya indikasi perluasan lahan. Hal itu ditandai dari bekas longsoran yang dinilai tak alami atau diduga ada campur tangan manusia.

“Nah, ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” kata dia.

Dalam kasus itu, polisi menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 109 Juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.

Leave a Comment