
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, Tentang Anggota Kepolisian yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Polri.
Perpol ini dikeluarkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini mengatur tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, seperti di kementerian, lembaga, instansi lainnya.
Ada beberapa pasal utama yang menjadi sorotan dalam Perpol ini. Seperti Pasal 3 yang menjelaskan tentang kriteria penempatan, jenis lembaga, dan jabatan yang dapat diduduki.
Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan tentang pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan tak hanya di kementerian, namun juga di lembaga negara, organisasi internasional, dan kantor perwakilan asing yang berkedudukan di Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 3 Ayat (1):
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada:
a. kementerian/lembaga/badan/komisi; dan
b. Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lalu ada Pasal 3 Ayat (2), yang merinci tentang daftar 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditugaskan, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial.
Berikut isi Pasal 3 Ayat (2):
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan pada:
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Badan Siber Sandi Negara, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi

Lalu Pasal 3 Ayat (4) menjelaskan bahwa bahwa jabatan yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
Berikut isi Pasal 3 Ayat (4) tersebut;
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.