Demi cinta, kakek Sutarman nekat palsukan cek mahar Rp3 miliar

Photo of author

By AdminTekno

jatim.jpnn.com, PACITAN – Polisi telah menetapkan tersangka kepada  Kakek Sutarman (74) atas dugaan tindak pidana pemalusan cek Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar saat menikai istrinya, Sheila (24).

Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny mengungkapkan motif Kakek Tarman memalsukan cek tersebut agar Sheila mau menikah dengan dirinya.

“Mempunyai keinginan agar pihak perempuan mau dinikahi, kata Thomas, Kamis (11/12).

Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan kejadian ini bermula saat  pelapor mengetahui adanya pernikahan antara Kakek Tarman dan Sheila di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, yang disiarkan di channel Youtube Vendor AV Media pada tanggal 8 Oktober 2025.

“Kemudian berita/video tersebut viral di media sosial dikarenakan pernikahan tersebut menggunakan mahar dari Tarman yang terbilang fantastis, yaitu menampilkan selembar cek dari Bank BCA senilai Rp3 miliar rupiah yang diberikan Tarman kepada Sheila,” kata Ayub di Pacitan, Rabu (10/12).

Lalu, informasi tersebut menjadi perbincangan di media sosial. Setelah itu, pelapor mencoba menelusuri dengan mencari foto detail cek tersebut melalui vendor yang menyiarkan pernikahan Tarman dan Sheila.

“Selanjutnya pelapor dengan pengalaman dan pengetahuannya mencoba menganalisa cek tersebut diduga palsu dengan alasan bahwa ada duplikasi cek yang sama beredar di internet namun berbeda nama kepemilikan rekening, penulisan tanggal dan tahun terlihat tidak presisi,” ucapnya.

Selain itu, fitur keamanan fisik, warna cetak dan elemen dokumen sepengetahuan pelapor tidak sesuai standart penerbitan Bank BCA.

Kemudian, pelapor juga menemukan salah satu website di internet yang berisi dengan informasi penipuan menggunakan cek.

“Dalam website tersebut terdapat penipuan dengan modus yang sama dengan model dan tanda tangan cek sama yang terjadi dipernikahan Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan tersebut namun berbeda nama kepemilikan rekening,” ujarnya.

Akibat kegaduhan di masyarakat tersebut, pelapor lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Pacitan.

Kini, Tarman telah ditahan di Mapolres Pacitan. Dia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr23/jpnn)

Leave a Comment