Polisi: Sopir pembawa MBG salah injak pedal hingga tabrak guru-siswa di Jakut

Photo of author

By AdminTekno

Polisi akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Adi Irawan, sopir mobil pengangkut makanan bergizi gratis (MBG) yang terlibat dalam insiden penabrakan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12). Penyebab utama kecelakaan yang mengakibatkan puluhan korban luka ini adalah kesalahan fatal pengemudi dalam mengoperasikan pedal.

Kompol Onkoseno Grandiarso, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa Adi Irawan mengakui kesalahannya menginjak pedal, yang berujung pada hilangnya kendali atas kendaraan. “Iya, dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan menyampaikan salah injak pedal,” kata Onkoseno dalam jumpa pers pada Jumat (12/12). Lebih lanjut, ia mengklarifikasi, “Yang harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu, tapi dia salah menginjak gas.”

Keputusan keliru tersebut memicu kepanikan pada Adi Irawan. Menurut Onkoseno, rasa panik tersebut membuatnya kehilangan kontrol sepenuhnya, sehingga mobil pengangkut makanan gratis itu terus melaju dan menerobos area sekolah. “Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi. Makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri, karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu,” jelas Onkoseno, menggambarkan upaya sopir untuk meminimalkan dampak kecelakaan.

Penyelidikan polisi juga mengungkap faktor krusial di balik kecerobohan Adi Irawan: kurang tidur. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sebelum mengemudikan mobil MBG tersebut, Adi hanya tidur selama 1,5 jam. Kondisi fisik yang tidak prima ini diyakini sangat mempengaruhi konsentrasi dan refleks pengemudi, berakibat fatal pada insiden tersebut.

Akibat kecelakaan mengerikan ini, sebanyak 22 orang, yang terdiri dari siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Pagi, mengalami luka-luka. Atas perbuatannya, Adi Irawan kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Comment